TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan buruh yang tergabung dalam aliansi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Gubernur Sumut, Kamis (9/4/2026).
Pantauan Tribun Medan, puluhan buruh ini menyuarakan soal minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah proyek milik swasta dan pemerintah di Sumut.
Dalam aksi itu, mereka juga sempat diajak untuk audiensi di dalam Kantor Gubernur untuk menjumpai Kepala Disnaker dan Kepala Sumber Dayar Air (SDA) Sumut.
Saat audiensi, puluhan buruh ini menyoroti minimnya pemerintah untuk bertanggung jawab saat ada kecelakaan kerja terhadap proyek yang sedang dibangun.
"Masih minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap proyek dan minimnya pertanggungjawaban dari pemerintah saat adanya kecelakaan kerja," jelas Andi Yusuf, selaku Koordinator Aksi Unras.
Dikatakannya, ada tiga poin tuntutan mereka. Satu diantaranya pertanggungjawaban pemerintah dalam kecelakaann kerja di Proyek Islamic Center.
Baca juga: Pembangunan Medan Islamic Center Belum Selesai, Bobby Wacanakan Bangun Masjid Raya Sumut Seluas 20 H
"Tewasnya seorang pekerja di proyek Islamic Center Medan diduga kuat akibat standar K3 kurang memadai dan perusahaan memberi biaya yang sangat tidak layak sebesar Rp 500 ribu. Kami minta keadilan dan pertanggungjawaban," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, tuntutan kedua untuk PT Hugo yang tidak membayarkan uang BPJS Ketenagakerjaan.
"Tuntutan kedua terkait Pimpinan Unit Kerja (PUK) dPT Hugo sudah bekerja lebih dari 30 tahun yang dikutip BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak dibayarkan dan gajinya lebih dari tiga sampai empat bulan tidak dibayarkan," ucapnya.
Tuntutan terakhir, kata Yusuf, lambannya perkara-perkara yang diproses di Polda Sumut seperti, dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan anggota KSPSI Sumut.
Menanggapi tuntutan aksi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir Yuliani Siregar mengatakan, sebenarnya seluruh tuntutan yang sampaikan KSPSI Sumut sudah ditindaklanjuti.
“Sudah ditindaklanjuti semuanya. Cuma kalau yang sudah 30 tahun ini, pihaknya perlu pendataan ulang. Karena saya baru jadi Kadis, maka dari itu perlu pendataan ulang. Sementara untuk yang Islamic Center, kami sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan, agar itu tidak dilanjuti," ucapnya.
Yuliani juga mengimbau agar seluruh perusahaan yang sedang mendapatkan proyek pengerjaan bangunan dari Pemerintah untuk menerapkan standar K3.
"Sudah kita imbau terus, seluruh perusahaan harus wajib menerapkan minimall standar K3 dalam sebuah proyek, jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi," jelasnya.