TRIBUN-BALI.COM — Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Bali mulai berlaku setiap hari Jumat per 10 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengungkapkan sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi disiplin pegawai. Justru, pengawasan dilakukan lebih ketat melalui sistem digital yang terintegrasi. “WFH ini bukan berarti bebas, semua aktivitas tetap terukur dan diawasi,” jelasnya, Kamis (9/4).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam aturan itu, ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan absensi menggunakan sistem berbasis deteksi wajah (face detection).
Tak hanya sekadar absensi, lokasi presensi juga harus sesuai dengan titik domisili yang telah terdaftar dalam sistem kepegawaian. Pegawai dilarang keras melakukan absensi di luar lokasi rumahnya. Selain presensi, ASN juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian melalui aplikasi SIKEPO pada hari yang sama. Laporan tersebut mencakup progres pekerjaan rutin maupun tugas khusus dari pimpinan.
Baca juga: ASN WFH di Denpasar Wajib Lapor Hasil Kerja ke Aplikasi, Absen Dua Kali dari Rumah
Baca juga: ASN di Denpasar dan Klungkung Bali Mulai WFH 10 April, Telat Respons di Jam Kerja Kena Peringatan
Pengawasan dilakukan secara real time oleh atasan langsung. Setiap laporan kinerja wajib divalidasi dan menjadi dasar penilaian capaian kerja bulanan. Selama jam kerja berlangsung, ASN yang menjalani WFH harus tetap responsif terhadap komunikasi, baik melalui telepon, WhatsApp (WA), maupun aplikasi kantor virtual. Mereka juga tidak diperkenankan meninggalkan rumah untuk kepentingan pribadi.
Budiasa menegaskan, seluruh aturan disiplin ASN tetap berlaku penuh selama pelaksanaan WFH. Setiap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan waktu kerja, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih fleksibel, adaptif, namun tetap akuntabel. Di sisi lain, Pemprov Bali juga ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski pola kerja mengalami penyesuaian.
Pemkot Denpasar juga memastikan dalam pelaksanaan WFH tak ada ASN yang keluyuran atau melalaikan tugas. Selain melakukan absesnsi, mereka juga wajib melaporkan hasil kerjanya ke aplikas milik BKPSDM.
Kepala BKPSDM Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan pengaturan pelaksanaan WFH dilakukan masing-masing instansi. Namun WFH ini dikecualikan untuk yang berkaitan dengan pelayanan publik. ASN yang WFH ini mengerjakan tugas kantor di rumah.
Pagi, mereka diwajibkan absen pukul 07.30 Wita di rumah masing-masing. Dan siangnya, mereka juge melakukan absensi pukul 13.00 Wita. “Batas waktunya sampai 13.30, karena hari Jumat hari pendek,” paparnya, Kamis (9/4).
Atasan ASN tersebut bertanggungjawab langsung terhadap bawahannya. Selain melaporkan hasil kerjanya ke atasan, ASN WFH juga wajib melaporkan hasil kerjanya ke aplikasi Simak Dihati milik BKPSDM. Sehingga hal ini dapat memastikan ASN tersebut tak melalaikan tugasnya saat WFH.
Karena ditentukan masing-masing OPD, Sudiana mengaku tak tahu jumlah pasti ASN yang WFH. “Nanti dari Pak Sekda akan melakukan evaluasi setelah hari pertama pelaksanaan WFH ini,” katanya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan kebijakan WFH setiap Jumat dialihkan untuk kegiatan korve atau bersih-bersih sampah di wilayah masing-masing. Bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi bapak angkat di beberapa wilayah diminta untuk turun melakukan sosialisasi penangan sampah.
Kebijakan ini diambil karena Badung saat ini masih dihadapkan dengan permasalahan sampah. Sehingga diharapkan masyarakat bisa memilah, atau pengolah sampahnya. “Jadi walaupun Work Form Home, saya sudah perintahkan Sekda, kita akan melakukan dengan tematik yakni dengan penanganan sampah,” ujar Adi Arnawa saat ditemui Kamis (9/4).
Pihaknya mengaku setiap hari jumat dirinya akan mengajak teman-teman ASN untuk turun ke lapangan. Dengan begitu semua ASN bisa melakukan pemantauan ke masing-masing wilayah binaannya dalam pengolahan sampah.
“Jadi nanti bagaimana OPD melakukan sosialisasi bersama dengan camat dan pihak desa untuk penanganan sampah. Misalnya plastik bagaimana, sampah kayu harus di bagaimanakan dan organiknya harus bagaimana sehingga bisa diolah minimal ke TPS3R,” ucapnya. (sar/sup/gus)
Pemkot Denpasar resmi melaksanaan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat dan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (10/4). Namun WFH ini dikecualikan untuk pelayanan publik termasuk layanan dokumen kependudukan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengungkapkan, tak ada ASN Dukcapil yang melakukan WFH. “Jumlah pegawai seperti biasa, karena layanan publik tetap dilayani seperti pada Jumat biasanya,” kata Dewa Juli, Kamis (9/4).
Dewa Juli menyebut, baik dalam Surat Edaran Mendagri maupun Surat Edaran Wali Kota Dukcapil memang pengecualian untuk WFH. Sehingga semua ASN Dukcapil akan tetap bekerja lima hari kerja. “Iya, seperti biasa. Kuota pun seperti biasa, jumlah pegawai seperti biasa. Pengecualian kan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota,” kata dia.
Semua pelayanan pun berjalan normal baik offline maupun online. Termasuk jika ada jadwal jemput bola ke rumah, maupun ke sekolah-sekolah. “Termasuk juga pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan, kan pelayan publik juga kan, sama,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. Eddy Mulya menyampaikan bahwa pengawasan selama WFH dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address.
Pegawai wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperbolehkan absen di luar titik tersebut.
Selain kehadiran digital, responsivitas pegawai menjadi poin utama penilaian. Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit. Jika dalam rentang waktu ini pegawai tidak merespons komunikasi atasan, maka akan diberikan peringatan.
Sanksi yang diberikan pun berjenjang dari teguran lisan, peringatan hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi. “Jika kesalahan dilakukan berulang kali, seperti tidak absen atau tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun perintah untuk merapat ke kantor, maka akan dilakukan evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat,” kata Eddy Mulya.
“Walaupun statusnya WFH, jika dibutuhkan untuk ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu,” jelas Eddy Mulya.
Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, Eddy Mulya menekankan bahwa layanan publik tetap berlangsung normal. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh. Di antaranya sektor Kesehatan (RSUD Wangaya & Puskesmas), Pendidikan (PAUD hingga SMP), Perhubungan, Perizinan, dan Kependudukan (Disdukcapil). Kemudian sektor Kegawatdaruratan (BPBD & Pemadam Kebakaran), Ketertiban (Satpol PP) dan Lingkungan Hidup (DLHK), Layanan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda).
Selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), eselon III (Administrator), serta Camat, Lurah, dan Perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa. Transformasi budaya kerja ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah.
Hasil penghematan dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan masyarakat. Beberapa langkah efisiensi yang diambil meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan mulai diarahkan pada penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum. Penghematan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya secara ketat.
Lalu memaksimalkan penggunaan Zoom Meeting atau pertemuan secara hybrid untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional tatap muka. Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini akan dievaluasi setiap pekan. (sup)