Isi Hadiah Sayembara Bagi Warga yang Bisa Menangkap Pelaku Pembuang Sampah di Tabalong Kalsel
Edi Nugroho April 09, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Isi hadiah sayembara bagi warga yang bisa menangkap pelaku pembuang sampah di Tabalong Kalsel

Spanduk biru bertuliskan "Butuh Dana Cepat? Tangkap Pelaku Buang Sampah Liar, Anda Kami Bayar ...!", terpasang dekat jembatan di tepi jalan kawasan Gambah RT 04 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

Di dalam spanduk yang sengaja dipasang di dinding seng bekas atap itu juga ada tertera tulisan berikutnya  "TTD, Lurah Belimbing Raya, Syarat dan Ketentuan Berlaku.

Pantauan banjarmasinpost.co.id, Kamis (9/4/2026) siang, keberadaan spanduk ini sesekali nampak menjadi perhatian dari pengendara yang melintas.

Baca juga: Satu Keresahan Warga HSS Kalsel Pasca Maraknya Penyetruman Ikan di Sungai, Sampai Sentuh Karamba

Baca juga: Cita-cita Mulia Yaya Mahasiswi UIN Antasari Korban Kecelakaan di Bundaran Palam Banjarbaru Kalsel

Posisinya berada di bagian yang mendekati aliran Sungai Tabalong dan sangat nampak terlihat karena posisinya sangat dekat jalan. 

Di sekitaran lokasi nampak tidak ada sampah yang berserakan, hanya saja bau bekas sampah yang cukup menyengat masih tercium.

Lurah Belimbing Raya, Dimas Satrio Aji, saat ditemui di kantornya, Kamis (9/4/2026) siang, mengatakan, pihaknya yang telah memasang spanduk tersebut. 

"Inisiatif dari pihak kelurahan untuk kata-katanya maupun penempatannya," kata Dimas.

Pemasangan spanduk sudah dilakukan sejak Sabtu (4/4/2026) setelah bersama berbagai unsur termasuk masyarakat menggelar aksi bersih-bersih di lokasi itu. 

Setelah rampung membersihkan, dengan dukungan DLH Tabalong, titik tersebut kemudian ditutup dengan pagar seng agar tidak dijadikan tempat membuang sampah lagi. 

Setelahnya baru dipasangi spanduk berisi kalimat yang cukup menarik perhatian, "Butuh Dana Cepat? Tangkap Pelaku Buang Sampah Liar, Anda Kami Bayar ...! TTD, Lurah Belimbing Raya, Syarat dan Ketentuan Berlaku".

Syarat dan ketentuan yang dimaksudkan agar mendapatkan imbalan di antaranya ada foto maupun video yang memuat pelaku ataupun nomor kendaraan yang membuang sampah di area terlarang itu.

"Informasi yang kami dapat, pelaku oknum pembuangan sampah liar itu dari luar Belimbing Raya," katanya.

Selain menutup dengan pagar seng dan memasang spanduk 'ajakan' menangkap pelaku pembuang sampah liar, direncanakan juga akan ada pemasangan CCTV. 

Hasil koordinasi dengan Diskominfo Tabalong, pemasangan kamera pengawas ini direncanakan dipasang pada tahun ini juga.

Dimas juga mengakui, pemasangan spanduk di area itu sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2024 saat mereka mulai lakukan pembersihan di area tersebut. 

Namun spanduk yang dipasang tidak berumur lama karena hilang secara misterius dan oknum yang membuang sampah ke lokasi itu juga terus melakukan ulahnya.

"Dari 2024 sudah tiga sampai empat spanduk kami pasang di situ dan hilang terus," ucapnya. 

Dengan adanya spanduk terbaru ini maka diharapkan dapat membuat warga sekitar maupun pengguna jalan bisa sama-sama memberantas oknum pembuang sampah liar di lokasi itu.

"Sudah banyak yang nanya-nanya setelah spanduk dipasang, ada yang nanya berapa nominal, tentang reward dan sebagainya," kata Dimas.

Terpisah, warga sekitar, Ahmad Firdaus (60), sangat mendukung dengan adanya pemasangan spanduk berisi peringatan itu.

"Harapan kami tidak ada lagi yang berani membuang sampah di sini," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Pasalnya, selama ini di area itu banyak orang yang membuang sampah berbagai jenis sehingga menimbulkan bau yang sangat tidak enak.

Cara Membuang Sampah dengan Benar:

Cara membuang sampah yang benar menurut Kompas.com adalah memilah sampah berdasarkan jenisnya (organik, anorganik, B3) sebelum dibuang ke tempat sampah yang disediakan, seringkali menggunakan kantong sampah tertutup untuk menghindari bau. 

Penting juga untuk memisahkan sampah basah dan kering serta menerapkan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Replace) untuk mengurangi volume sampah secara keseluruhan. 

Cara Membuang Sampah yang Benar: 

Pemilahan Dasar: Pisahkan sampah organik (sisa makanan, dedaunan) dan anorganik (plastik, logam) sejak dari rumah tangga.
    
Pengolahan Sampah Organik: Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau biogas.
   
 Pengolahan Sampah Anorganik: Sampah anorganik dapat didaur ulang (recycle) atau digunakan kembali (reuse).
    
Sampah Spesifik: Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun seperti baterai atau lampu) harus dipisahkan dari sampah rumah tangga biasa.
    
Penggunaan Wadah: Gunakan tempat sampah yang tertutup agar tidak mengundang lalat atau menimbulkan bau busuk.
   
 Hindari Open Dumping: Jangan membuang sampah begitu saja secara terbuka tanpa pengelolaan, karena dapat mencemari lingkungan.
    
Pengelolaan sampah di pasar harus dipisahkan antara sampah organik basah dan anorganik.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman/kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.