Penanganan Karhutla Dinilai Masih Reaktif, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan
Noval Andriansyah April 10, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menjelang musim kemarau, pemerintah dinilai perlu segera memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selama ini, penanganan karhutla masih dianggap terlalu reaktif, baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Refi Meidiantama, menilai penanggulangan karhutla seharusnya tidak hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejadian.

Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang terintegrasi antara pendekatan hukum pidana dan langkah pencegahan di lapangan.

Menurutnya, negara berkewajiban merumuskan kebijakan hukum pidana yang jelas dan tegas untuk menanggulangi kejahatan lingkungan. Regulasi, kata dia, tidak boleh memberi ruang tafsir yang lemah.

Baca juga: Antisipasi Karhutla, Walhi Lampung Ungkap Perlunya Mitigasi sejak Dini

“Regulasi tidak boleh ambigu atau lemah dalam penegakan karena akan membuka ruang impunitas, baik bagi individu maupun korporasi,” ujar Refi, Kamis (9/4/2026).

Refi menilai, persoalan utama selama ini bukan pada kurangnya aturan, melainkan lemahnya penerapan di lapangan. Penindakan terhadap korporasi besar masih dianggap belum konsisten, sementara pengawasan di wilayah rawan kebakaran juga belum optimal.

Selain itu, upaya pemerintah dinilai masih berfokus pada penanganan saat kebakaran terjadi, bukan pada mitigasi jangka panjang.

Ia juga menyoroti lemahnya sistem deteksi dini serta pengawasan yang belum berjalan maksimal. Kebijakan yang ada dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan di masyarakat.

“Pencegahan seharusnya tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan dan perlindungan masyarakat,” katanya.

Refi menjelaskan, dalam teori sistem hukum terdapat tiga unsur penting: substansi, struktur, dan budaya hukum. Dari sisi substansi, aturan sebenarnya sudah cukup memadai, meski masih ada kendala seperti kesulitan pembuktian.

Sementara dari aspek struktur, aparat penegak hukum dinilai belum sepenuhnya konsisten dan tegas, khususnya dalam menindak korporasi. Di sisi lain, rendahnya kesadaran masyarakat dan masih adanya toleransi terhadap pembakaran lahan menjadi tantangan tersendiri.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan sebelum musim kemarau tiba. Beberapa di antaranya melalui pemetaan wilayah rawan kebakaran, patroli terpadu, serta penguatan sistem deteksi dini berbasis teknologi.

Refi juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan yang memegang konsesi lahan. Perusahaan wajib memiliki sarana pencegahan kebakaran dan rencana penanganan darurat yang jelas di wilayah operasionalnya.

“Teknologi seperti pemantauan hotspot dan sistem peringatan dini sangat penting. Masalahnya sering ada pada integrasi data dan kecepatan respons di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai masih perlu diperkuat. Tumpang tindih kebijakan serta lemahnya sinkronisasi data kerap membuat respons terhadap potensi kebakaran menjadi lambat.

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat lokal juga dinilai krusial. Masyarakat perlu dilibatkan melalui pemberdayaan ekonomi dan penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.

“Pencegahan harus menjadi prioritas. Tanpa langkah cepat dan terkoordinasi, pola kebakaran akan terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.