TRIBUNKALTIM.CO - Informasi mengenai gaji 13 2026 kapan cair menjadi perhatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan setiap tahunnya.
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang biasanya diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni.
Baca juga: Wacana Potong Gaji untuk Hemat Anggaran, Perbandingan Gaji Anggota DPR dan Presiden serta Menteri
Pencairan ini biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak seperti:
Meski demikian, jadwal resmi tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diumumkan mendekati waktu pencairan.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
Selain itu, pejabat negara juga termasuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran gaji ke-13 umumnya terdiri dari:
Besaran yang diterima bisa berbeda tergantung jabatan dan instansi masing-masing.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan tujuan:
Dengan pencairan di pertengahan tahun, diharapkan manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh penerima.
1. Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan, berikut prediksi gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca juga: Pemkab PPU Siapkan THR untuk PJLP Jelang Lebaran 2026, Nilainya Setara 1 Kali Gaji
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.