Breaking News: Sidang Dakwaan, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Tiba di PN Tipikor Dikawal Brimob
Torik Aqua April 10, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan dua terdakwa telah tiba di Kantor PN Tipikor Surabaya pada Jumat (10/4/2026) pagi.

Mereka terjerat kasus dugaan 'jual beli' jabatan, proyek pekerjaan RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo bernilai sekitar Rp1,25 miliar.

Hingga akhirnya mereka terkena OTT KPK.

Pantauan Tribunjatim.com di lokasi, Sugiri Sancoko bersama dua terdakwa lain Agus Pramono (eks Sekda Ponorogo), dan dr. Yunus Mahatma (eks Direktur RSUD dr. Harjono) diangkut menggunakan mobil minibus milik Gegana.

Baca juga: Persiapan Penasehat Hukum Jelang Sidang Perdana Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko

Kendaraan tersebut tiba di parkiran Kantor PN Tipikor Surabaya sekitar pukul 08.38 WIB. Sugiri tampak memakai kemeja lengan pendek warna putih dan berompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Sugiri sempat menyapa awak media yang telah menunggunya di lokasi sejak pagi.

Ia mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang perdana atas kasus yang akan didakwakan kepadanya.

"Alhamdulillah sehat mas, suwun," ujarnya seraya berjalan menyusuri lorong menuju ruang tahanan sementara di sisi belakang kantor tersebut.

Setelah Sugiri berjalan memasuki ruang tahanan tersebut, di belakangnya tampak diikuti dua orang terdakwa lainnya yang berjalan menuju ruangan yang sama.

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, terungkap kronologi OTT dan daftar tersangka kasus yang mengguncang publik Bumi Reog ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/9/2025).

Diketahui dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 8 November 2025, yakni:

Sugiri Sancoko (Eks Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda Ponorogo), dr. Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono), Sucipto (pihak swasta/rekanan RSUD dr. Harjono).

Modus 'jual beli' jabatan dan setoran Rp1,25 miliar praktik lancung ini diduga bermula pada awal 2025.

Saat itu, dr. Yunus Mahatma mendapat kabar bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Untuk mengamankan jabatannya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono guna menyiapkan uang setoran.

Total dana sebesar Rp1,25 miliar digelontorkan Yunus dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025.

Rincian aliran dana tersebut adalah:

Rp900 juta mengalir ke Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan kerabat. Rp325 juta dinikmati oleh Sekda Agus Pramono.

Aksi ini terbongkar saat KPK menciduk para pelaku dalam OTT sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim.

Selain jual beli jabatan, persidangan mendatang juga akan mengungkap dugaan suap proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono senilai Rp14 miliar pada tahun 2024.

Pihak swasta, Sucipto, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang panas tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandung sang bupati.

Ternyata, Sucipto, pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut, sudah divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari oleh majelis hakim persidangan di Kantor PN Tipikor Surabaya pada Selasa (7/4/2026).

Sucipto dinyatakan sah dan meyakinkan menyuap Sugiri Sancoko senilai Rp1,1 miliar. Dan uang tersebut diserahkan untuk mendapatkan paket proyek pekerjaan di RSUD Kabupaten Ponorogo.

"Terdakwa Sucipto selaku pihak swasta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.