Layanan ASN Pemprov Sulbar Diblokir BKN, Gubernur SDK Sebut Prof Zudan Over Kekuasaan
Nurhadi Hasbi April 10, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Layanan administrasi kepegawaian digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) saat ini tengah diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemblokiran ini merupakan imbas dari kebijakan penonaktifan (non-job) terhadap 95 pejabat di masa kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulbar SDK menilai ada subjektivitas di balik keputusan tersebut.

Baca juga: Sekprov Sulbar Bantah Data BKN soal 95 Pejabat Nonjob, Sebut Hanya Sekitar 48 Orang

Baca juga: Sambangi BKN Bersama Bupati Arsal, Sekda Mateng Litha: Komitmen Tingkatkan Manajemen Talenta ASN

Ia secara terbuka menyentil mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh,
yang kini menjabat sebagai Kepala BKN.

"Pak Zudan udah move on sama Sulawesi Barat, ya. Nah, itu kenapa?," ujar SDK saat ditemui usai membuka Musrenbang Pemprov Sulbar di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (10/4/2026).

Klaim Kinerja Birokrasi Membaik

SDK mempertanyakan dasar pemblokiran layanan tersebut.

Menurutnya, langkah pembinaan pegawai yang ia lakukan saat ini justru membuahkan hasil positif yang melampaui capaian di masa transisi sebelumnya.

"Dalam arti apa? Tidak mau melihat Sulbar baik. Kita ini sementara manage bina pegawai kita. Dan hasilnya ada. Lihat saja prestasinya Zudan dulu dengan yang dicapai kita sekarang. Pertumbuhan ekonomi pada saat Zudan di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Iya kan? Sekarang saya di atas," tegasnya.

Ia menambahkan indikator ekonomi tersebut merupakan bukti birokrasi di Sulbar saat ini bekerja dengan baik.

Anggota DPR RI periode 2029-2024 itu menegaskan akan tetap mempertahankan kebijakannya berdasarkan regulasi yang ada.

"Itu artinya bahwa birokrasi sudah bekerja dengan baik. Kemudian mau dihambat seperti itu ya kita tentunya kita masing-masing bertahan karena saya juga punya Undang-Undang 2023. Ya, nah itu," lanjut SDK.

Sebut BKN Melampaui Kewenangan

BKN sebelumnya menyatakan pembukaan blokir layanan kepegawaian belum dapat disetujui lantaran usulan penataan jabatan yang disampaikan Pemprov Sulbar dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

Terkait hal itu, SDK menilai BKN telah bertindak berlebihan.

"Dia over. Over terhadap kekuasaan yang dia miliki," cetusnya singkat saat ditanya mengenai klaim ketidaksesuaian prosedur tersebut.

Meskipun layanan digital sedang diblokir, politisi senior ini menjamin roda pemerintahan tidak terganggu.

Ia mengeklaim kualitas pelayanan publik justru semakin meningkat.

"Tidak ada (dampak). Bahkan pelayanan semakin bagus," katanya.

Upaya Rekonsiliasi hingga Jalur Hukum

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebenarnya telah melakukan berbagai upaya administratif.

Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengirimkan surat permohonan pembukaan blokir nomor 800.1.3/196/2026 pada 20 Maret lalu, namun hingga kini permohonan tersebut belum dikabulkan.

SDK menyatakan tetap mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang lebih ekstrem.

"Sementara kita cari solusinya yang terbaik ya. Mungkin Sekda saya, saya suruh ke sana dulu ya BKN. Kalau nanti tidak dapat solusi, ya kita berperkara saja kan," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.