Tes DNA Bongkar Fakta Kasus Rudapaksa Disabilitas di Pamekasan, Pelaku Saudara Ipar
Januar April 10, 2026 01:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, Madura menemukan titik terang. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan seorang pria berinisial AS (50) sebagai tersangka setelah hasil tes DNA memastikan keterlibatannya.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, curiga dengan kondisi korban yang tiba-tiba hamil hingga melahirkan bayi perempuan pada 28 Desember 2025.

KBO Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, mengatakan bahwa proses penyelidikan menghadapi kendala lantaran kondisi korban yang mengalami gangguan mental.

"Korban tidak dapat memberikan keterangan secara utuh, sehingga kami melakukan pendampingan psikolog dan menggunakan metode ilmiah berupa tes DNA untuk mengungkap pelaku," ujarnya, Jumat (10/4/2026). 

Baca juga: Nodai Anak Tetangganya, Pria di Tulungagung Malah Pernah Laporkan Ayah Korban

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik melakukan uji DNA paternitas melalui laboratorium forensik Polda Jawa Timur. 

Hasilnya, ditemukan kecocokan hingga 99,9 persen yang memastikan keterlibatan tersangka.

Fakta yang terungkap pun semakin memprihatinkan. Tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai saudara ipar.

Berbekal bukti tersebut, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026 dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mengantongi bukti yang cukup kuat, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik," terang IPTU Herman.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AS disebut bersikap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum hingga persidangan.

"Tersangka saat ini telah kami tahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.