TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Hari ini, Jumat (10/4/2027), sebagian besar Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mulai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Penerapan WFH berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/421 tentang pelaksanaan transformasi kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Yang merujuk pada edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.
Amatan tribunpekanbaru.com di Kantor Bupati Pelalawan, aktivitas pegawai nyaris tidak terlihat. ASN yang biasanya hilir mudik dari lantai l sampai ke lantai lll tak tampak lagi.
Suasana cukup sepi dan hanya beberapa pegawai yang berkantor.
Demikian dengan lapangan parkir yang dipadati mobil maupun sepeda motor mendadak lengang, baik di parkiran basement maupun di seputar gedung kantor.
"Kami tetap masuk kantor sesuai edaran, pejabat eselon lll tidak WFH," kata Kepala Bagian Protokol Setdakab Pelalawan, Erhas kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Tersangka PETI yang Kabur dari Mapolsek Kuantan Hilir Ditangkap di Inhil
Baca juga: 2 Pelaku dan 13 Ton Biosolar Diamankan dari Gudang BBM Ilegal di Kuala Kampar Pelalawan
Pemandangan serupa di komplek perkantoran Bhakti Praja. Hampir semua gedung kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlihat sepi dan hanya beberapa kendaraan yang parkir.
Namun OPD pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap buka dan melayani masyarakat. Tampak warga duduk mengantri di depan loket untuk mengurus administrasi kependudukan.
"Pelayanan tetap normal seperti biasa, petugas kita berkantor dan melayani masyarakat yang datang," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil, Defrizal.
Dikatakannya, warga yang ingin mengurus KTP, KK, akte, surat pindah, dan lainnya diminta datang ke kantor. Sebab aktivitas pelayanan berjalan seperti hari-hari biasa dan tidak terdampak WFH.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis menyebutkan penerapan WFH perdana ini menjadi tolak ukur untuk evaluasi kedepan.
Pihaknya juga melakukan pemantauan ke kantor OPD untuk melihat aktivitas pegawai yang bekerja di kantor.
"Kita lakukan pemantau ke OPD, bagaimana penerapan WFH dan WFO sesuai dengan edaran bupati," papar Darlis.
Dijelaskannya, dalam surat edaran pegawai yang tetap bekerja di kantor yakni jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon ll setara kepala dinas, kepala badan, hingga asisten Sekdakab.
Kemudian pejabat administrator atau eselon lll setara Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang. Termasuk pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa.
Selain itu instansi yang WFO diantaranya unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan urusan bencana.
Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Unit layanan kebersihan dan persampahan bidang lingkungan hidup.
Unit layanan administrasi kependudukan. Unit layanan perizinan pada bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Selanjutnya, unit layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan lainnya.
Unit layanan pendidikan seperti PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajatnya. Unit layanan pendapatan daerah dan unit pelayanan publik lainnya.
"Ini untuk memastikan pelayanan dasar kepasa masyarakat tetap normal dan tidak terdampak kebijakan WFH," kata Darlis.
Sedangkan ASN yang tidak bersinggungan dengan unit pelayanan serta pejabat eselon lV maupun fungsional serta staf diberlakukan WFH setiap hari Jumat.
Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.
"Setelah berjalan nanti, baru dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar lebih maksimal efisiensinya," tukas Darlis. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)