Lansia Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pasangkayu Belum Ditahan, 9 Pelaku di Bawah Umur Wajib Lapor
Nurhadi Hasbi April 10, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu mengungkap perkembangan terbaru kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam penanganan perkara ini, satu tersangka berusia lanjut belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani pengobatan akibat kondisi kesehatannya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka lansia tersebut masih menunggu kondisi kesehatannya membaik, sementara proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: 13 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pasangkayu Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam Hukuman Berat

Baca juga: 13 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pasangkayu, 4 Pelaku Lansia dan Paruh Baya

“Untuk tersangka lansia, belum dilakukan penahanan karena masih dalam masa pengobatan. Namun, proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya saat press release di Baruga Polres Pasangkayu, Jumat (10/4/2026).

Penanganan Khusus Pelaku Anak

Sementara itu, dari total 13 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 9 orang merupakan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 9 hingga 16 tahun.

Terhadap para pelaku anak tersebut, polisi tidak melakukan penahanan, melainkan menerapkan wajib lapor serta penanganan khusus sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

“Mereka dikenakan wajib lapor dan akan diproses dengan mekanisme khusus karena masih di bawah umur,” jelasnya.

AKP Eru Reski menambahkan, para pelaku anak nantinya akan dijerat dengan ketentuan khusus yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan dalam sistem peradilan pidana anak.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan seluruh tersangka, baik dewasa maupun anak, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini sendiri diketahui terjadi berulang sejak tahun 2024 hingga 2026, dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Polres Pasangkayu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.