TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menjerat 13 tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, menyampaikan bahwa seluruh pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
“Para tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman berat,” ujar Eru dalam press release di Baruga Polres Pasangkayu, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: 13 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pasangkayu, 4 Pelaku Lansia dan Paruh Baya
Baca juga: Modus Bejat 11 Pelaku Pelecehan Anak di Pasangkayu, Korban Diiming-imingi Rp 20 Ribu
Ia menjelaskan, Pasal 81 mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Sementara Pasal 82 berkaitan dengan perbuatan cabul.
Keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak yang dapat dikenakan hukuman penjara dalam jangka waktu panjang.
Selain itu, Pasal 76D dalam undang-undang tersebut menegaskan larangan terhadap setiap orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap adanya berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari pendekatan sebagai teman bermain hingga pemberian iming-iming uang agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Perbuatannya ada yang dilakukan sendiri-sendiri dan ada juga yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga penanganannya dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
Diketahui, jumlah tersangka dalam perkara ini mencapai 13 orang, terdiri dari 4 pelaku dewasa dan 9 pelaku yang masih di bawah umur.
Proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pendekatan berbeda bagi pelaku anak.
Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Dengan penerapan pasal berlapis tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara berat sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan.