TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Peristiwa ini diketahui berlangsung berulang sejak tahun 2024 hingga 2026.
Kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar di Baruga Polres Pasangkayu, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Modus Bejat 11 Pelaku Pelecehan Anak di Pasangkayu, Korban Diiming-imingi Rp 20 Ribu
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Anak 14 Tahun di Pasangkayu, Berawal dari Kecurigaan Kakek
Pantauan di lokasi, tiga tersangka dewasa digiring petugas dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers.
Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat, dikawal ketat oleh aparat berseragam lengkap dan bersenjata.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengungkapkan bahwa korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan, peristiwa ini terjadi berulang kali sejak 2024 hingga 2026 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Pasangkayu,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat dua laporan polisi (LP), masing-masing untuk pelaku dewasa dan pelaku yang masih di bawah umur.
Awalnya, terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah pengembangan kasus, jumlah tersebut bertambah menjadi 13 orang, terdiri dari 4 pelaku dewasa dan 9 pelaku anak.
“Para pelaku anak memiliki rentang usia sekitar 9 hingga 16 tahun, sementara pelaku dewasa berusia antara 44 hingga 65 tahun,” jelasnya.
Salah satu tersangka yang berusia lanjut diketahui tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani pengobatan akibat kondisi kesehatannya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus.
Sebagian merupakan teman bermain korban, sementara lainnya diduga menggunakan iming-iming uang agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak lain.
“Perbuatannya ada yang dilakukan sendiri-sendiri dan ada juga yang dilakukan secara bersama-sama,” tambah Eru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Polres Pasangkayu menegaskan akan menangani perkara ini secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berjalan. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan