WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan memohon maaf ke masyarakat terkait dugaan manipulasi tanda waktu (timestamp) pada laporan aduan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan, ada ketidaksesuaian dalam proses administrasi pelaporan, khususnya penggunaan dokumentasi foto dengan perbedaan waktu yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Kami memohon maaf, ini menjadi pembelajaran untuk meningkatkan ketelitian, integritas dan profesionalisme dalam penanganan aduan," kata Bernard, Jumat (10/4/2026).
Sudinhub Jakarta Selatan telah memberikan sanksi tegas berupa Surat Peringatan ke Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan beserta jajaran yang terlibat.
Baca juga: Respon Aduan di Aplikasi JAKI Dimanipulasi Lagi, Diskominfo DKI Akui Petugas Pakai Timestamp Palsu!
"Kami mengambil langkah tegas berupa pemberian teguran keras dalam bentuk Surat Peringatan ke Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan beserta jajarannya agar tidak terulang kembali," katanya.
Lokasi yang dilaporkan warga itu memang kerap terjadi pelanggaran parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima.
Penanganan selama ini dilakukan melalui operasi angkut jaring, operasi cabut pentil, dan penertiban terpadu bersama TNI dan Polri.
Dalam mekanisme penanganan aduan melalui JAKI, tindak lanjut dilakukan berjenjang mulai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ke tingkat Satuan Pelaksana Kecamatan untuk ditindaklanjuti di lapangan.
Baca juga: Semua Petugas PPSU akan Dikumpulkan di Balai Kota Jakarta setelah Skandal Foto AI di Aplikasi JAKI
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Threads @glensaimima pada 8 April 2026 menjadi viral di media sosial.
Dishub Jakarta Selatan akan memperkuat pengawasan internal serta memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga ketertiban lalu lintas dan parkir demi kenyamanan bersama. (m31)