Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara) Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Feby Dwiyandospensy dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menjelaskan lembaga antirasuah tersebut memutuskan menyerahkan aset rampasan kepada Kementerian PU karena aset tersebut telah dipakai sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta-Kulonprogo.
Selain itu, dia mengatakan ada aset rampasan di ruas Probolinggo-Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga turut dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU.
“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara) Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) jalan tol,” kata Feby.
Ia melanjutkan, “Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU.”
Sementara itu, dia menjelaskan aset yang diserahkan KPK tersebut sebelumnya terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa.
Aset yang terkait dengan Tagop terdiri atas tiga bidang tanah berikut bangunannya yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aset tersebut meliputi satu bidang tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi yang berada di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset Tagop mencapai Rp3.421.373.000.
Ia juga menjelaskan ada aset terkait kasus dugaan korupsi oleh Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari bersama Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013 sekaligus anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 Hasan Aminudin yang merupakan suaminya.
Aset Puput dan Hasan berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur bernilai Rp465.932.000.





