TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap enam kapal yacht berbendera asing di Dermaga Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, empat kapal di antaranya langsung disegel petugas karena diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Kapal-kapal tersebut diduga menyalahgunakan fasilitas impor sementara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kapal wisata asing yang menerima fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Fasilitas tersebut diberikan negara untuk mendukung aktivitas wisatawan asing yang berkunjung dan berekreasi di wilayah Indonesia.
Namun, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut oleh pemilik kapal.
Diduga kapal-kapal itu disewakan bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia.
Praktik tersebut dinilai dapat merugikan negara karena menghindari kewajiban pembayaran bea masuk danpajak impor.
Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan kegiatan pengawasan dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi terkait.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap enam kapal yang bersandar di kawasan Pantai Mutiara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami lakukan penyegelan," ujar Siswo, dikutip Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, dua kapal lainnya tidak disegel karena telah memenuhi ketentuan administrasi serta dokumen kepabeanan yang berlaku.
Siswo menegaskan fasilitas impor sementara diberikan khusus untuk kegiatan wisata dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Ia menambahkan pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga mendata asal negara kapal yang disegel.
Beberapa kapal diketahui berasal dari Malaysia dan Singapura.
Hingga saat ini, kapal-kapal tersebut masih berada di lokasi sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan dari petugas Bea dan Cukai.
Bea Cukai juga memberikan gambaran potensi penerimaan negara dari satu unit kapal yacht.
Untuk kapal dengan nilai sekitar Rp 10 miliar, negara berpotensi memperoleh penerimaan dari berbagai jenis pungutan.
Pungutan tersebut meliputi bea masuk sekitar 5 persen dari nilai kapal.
Selain itu, terdapat Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen.
Kemudian, Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 10 persen.
Tak hanya itu, kapal mewah juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hingga 75 persen.
Siswo menegaskan pengawasan terhadap kapal wisata asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia berharap para pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, langkah penindakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor impor sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas kepabeanan di wilayah Jakarta Utara.