TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas kini tak bisa lagi menganggap Work From Home (WFH) sebagai waktu santai.
Meski diberi fleksibilitas bekerja dari rumah setiap Jumat, para ASN justru diwajibkan tetap siaga penuh dan siap dihubungi kapan saja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/16/2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemkab Banyumas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menegaskan WFH bukanlah libur tambahan.
ASN tetap dituntut menjaga produktivitas serta kesiapsiagaan selama jam kerja berlangsung.
"ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib produktif dan siap dihubungi (on call) setiap saat.
Intinya begitu, ini kebijakan Pak Bupati untuk memastikan pelayanan tetap berjalan meski ada transformasi budaya kerja," ujar Agus kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/4/2025).
Dalam aturan teknis yang diterapkan, WFH hanya diperbolehkan bagi maksimal 75 persen pegawai di masing-masing perangkat daerah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlangsungan pelayanan publik.
Selain itu, sistem pengawasan juga diperketat.
Baca juga: Jembatan Karanganyar Kebumen Ditutup Total Sebulan, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
ASN wajib melakukan presensi melalui surat tugas di awal, kemudian dilanjutkan melalui aplikasi Simpatik Mobile sebagai bentuk monitoring kinerja.
Pemkab Banyumas juga menegaskan pelanggaran terhadap kewajiban on call maupun produktivitas selama WFH tidak akan ditoleransi.
Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski kebijakan ini berlaku secara umum, terdapat sejumlah instansi strategis yang tidak diperkenankan menerapkan WFH.
Mereka tetap wajib memberikan pelayanan langsung di kantor.
Instansi tersebut meliputi rumah sakit dan fasilitas kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi lain yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Tak hanya mengatur pola kerja, surat edaran tersebut juga memuat langkah penghematan besar-besaran mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah kebijakan efisiensi yang diterapkan antara lain pemotongan uang harian dan biaya hotel menjadi 75 persen, pembatasan jumlah rombongan maksimal tiga orang dalam perjalanan dinas, serta larangan membawa pulang kendaraan dinas.
Selain itu, rapat-rapat diimbau dilakukan secara daring guna menekan biaya operasional.
Penggunaan pendingin ruangan (AC) di kantor juga dibatasi hanya pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Oknum Kepala SMK Swasta di Brebes Ditangkap, Nekat Oplos Gas Elpiji Subsidi di Gudang Sekolah
Sementara itu, waktu pelaksanaan Car Free Day diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB.
ASN juga didorong menggunakan transportasi umum sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus pengurangan konsumsi energi.
Sebagai bentuk motivasi, Pemkab Banyumas menyiapkan penghargaan khusus bagi perangkat daerah yang mampu mencapai tingkat efisiensi tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan secara berkala setiap bulan yang disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Banyumas berharap transformasi budaya kerja tidak hanya meningkatkan fleksibilitas, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta mendorong efisiensi anggaran secara menyeluruh. (jti)