ASN Pemko Batam Hari Ini Masih Kerja Normal, Ini Penyebab Kebijakan WFH Belum Dilakukan
Mairi Nandarson April 10, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemko Batam hari ini Jumat (10/4/2026) masih masuk normal seperti hari biasa.

Kebijakan tetap masuk normal dan belum menerapkan  WFH (Work from Home) a hari ini karena penghitungan efisiensi dari penerapan WFHWFA itu belum rampung.

Seperti diketahui Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan kepada ASN untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Kebijakan kerja fleksibel ini berlaku, Jumat ini sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi akibat pecahnya konflik di Timur Tengah. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Batam Rudy Panjaitan mengatakan sampai saat ini untuk penghitungan efisiensi belum selesai dilakukan.

"Asisten pemerintah masih melakukan penghitungan, berapa efisiensi yang dapat dihasilakn jika dilakukan WFH," kata Rudi, Jumat (10/4/2026).

Rudy mengatakan sesuai dengan arahan wali Kota Batam Amsakar Achmad, penerapan WFH akan dilakukan jika penghitungan efisiensi sudah selesai dan angkanya sudah jelas.

"Pada prinsipnya pelaksanaan WFH tersebut untuk melakukan efisiensi, jika efisiensinya tetap tidak ada, maka WFH tidak akan dilakukan,''kata Rudi.

"Efisiensi yang dimaksudkan mulai dari biaya penghematan Listrik, BBM dan lain sebagainya,'' kata Rudy.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim di lingkungan Pemko Batam, dimana kajian yang sedang dilakukan  difokuskan pada potensi efisiensi yang bisa dihasilkan jika WFH diterapkan.

Baca juga: Pemko Batam Kaji Ketat Kebijakan WFH bagi ASN, Amsakar Tekankan Aspek Efisiensi

“Para asisten di Pemko Batam saya tekankan, ketika WFH diterapkan harus ada data efisiensi yang jelas sejak awal,” kata Amsakar, Rabu (8/4/2026).

Amsakar mengatakan penerapan WFH tidak boleh sekadar mengikuti tren atau instruksi semata, tetapi harus memberikan dampak nyata, terutama dalam penghematan anggaran operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.

Amsakar mencontohkan, jika ASN bekerja dari rumah selama satu atau dua hari, maka idealnya terjadi pengurangan biaya BBM karena berkurangnya mobilitas, serta efisiensi penggunaan listrik di perkantoran.

“Kalau kita tidak menggunakan BBM karena tidak masuk kantor, maka biaya listrik dan BBM itu harus lebih kecil. Ini yang ingin kita formulasikan dengan baik,” kata Amsakar.

Memurutnya perbandingan yang rinci, seperti penggunaan listrik saat kantor beroperasi penuh dibandingkan dengan kondisi saat sebagian pegawai bekerja dari rumah harus benar-benar menunjukkan efisiensi.

“Misalnya, jika hanya satu ruangan yang digunakan dan ruangan lain tidak dipakai, berapa penghematan yang bisa dihasilkan? Ini harus dihitung secara pasti,” katanya.

Amsakar menegaskan, kebijakan WFH hanya layak diterapkan jika benar-benar memberikan dampak efisiensi. Jika tidak, maka penerapannya dinilai tidak memiliki manfaat yang signifikan.

“Kalau tidak memberikan dampak efisiensi, tidak ada gunanya kebijakan ini dibuat,” kata Amsakar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam edaran tersebut, salah satu kebijakan yang diatur adalah penerapan WFH bagi ASN setiap hari Jumat, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintah daerah, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.

Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat struktural serta unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

( tribunbatam.id/ian )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.