Nasib Perawat RS Hasan Sadikin Usai Kasus Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi: Bisa Diberhentikan?
Vivi Febrianti April 10, 2026 05:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perawat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dinonaktifkan sementara setelah kasus bayi nyaris tertukar.

Bahkan perawat itu disebut terancam diberhentikan jika terbukti sengaja menukar bayi tersebut.

Hal itu diungkap setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghubungi korban, Nina Saleha (27).

Kepada Dedi Mulyadi, Nika mengungkap detik-detik bayinya nyaris dibawa orang tak dikenal di RSHS Bandung pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Nina menjelaskan, bayinya dirawat selama empat hari karena mengalami penyakit kuning dan sudah diperbolehkan pulang sehari sebelum kejadian. 

Namun, proses administrasi yang belum selesai membuat ia dan suaminya harus menunggu cukup lama. 

Keduanya sempat keluar untuk makan, tetapi Nina mengaku memiliki firasat tidak enak.

Namun saat itu Nina justru melihat anaknya digendong oleh seorang perempuan yang sebelumnya sempat berbincang dengannya.

Padahal menurut Nina, wanita itu mengaku kalau anaknya mengalami kondisi medis sehingga tak bisa dibawa pulang.

Nina pun langsung menghentikan perempuan itu dan berteriak meminta bantuan.

Saat dicek bahkan gelang anaknya sudah dicopot.

Namun sebagai ibu, Nina tetap mengenali anaknya bahkan ia masih ingat baju yang dipakai sang bayi.

Soroti Respons Petugas Keamanan 

Nina mengaku respons awal yang diterimanya justru membingungkan. 

Ia diarahkan ke petugas keamanan, namun bukan untuk penanganan insiden yang sedang berlangsung. 

Menurutnya, seorang petugas keamanan justru meminjam telepon genggamnya dan mengubah penilaian layanan rumah sakit menjadi lebih baik.

“Saya diminta kasih rating, saya kasih empat, lalu satpamnya malah pinjam HP saya dan diubah jadi bintang lima dengan kata-kata yang bagus,” ungkap Nina. 

Situasi tersebut membuat Nina semakin panik karena di saat yang sama ia berusaha memastikan keselamatan bayinya.

Nina juga menyoroti minimnya kehadiran petugas keamanan saat ia berteriak meminta bantuan.

Baca juga: Diduga Jadi Biang Kerok Bayi Nyaris Tertukar, Perawat RSHS Bandung Diberi Sanksi

“Saya teriak sambil nangis, tapi saya malah disuruh diam jangan teriak oleh perawatnya,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, bayi akhirnya berhasil diambil kembali oleh perawat.

Namun, Nina meminta suaminya untuk segera membawa bayi tersebut.

Perawat dinonaktifkan

Pihak RSHS Bandung akhirnya menonaktifkan sementara salah satu perawat di ruang intensive care dan memindahkannya ke bagian yang tidak melayani pasien.

"Perawatnya dinonaktifkan, dipindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien dan diberikan SP 1," kata Direktur Utama RSHS Bandung Rahim Finata Marsidi dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/4/2026). 

Rahim menyebut, tindakan perawat tersebut tidak mengandung unsur kriminal atau kesengajaan. 

"Iya, enggak ada unsur kriminal, perawatnya lagi banyak pasien di intensive care," ujarnya. 

Dalam insiden tersebut, pihak RSHS telah berkomunikasi dengan keluarga pasien dan melaporkannya kepada Kementerian Kesehatan.

Ke depan, RSHS akan melakukan evaluasi, salah satunya terkait standar operasional prosedur (SOP) penyerahan bayi kepada orang tua.

"RSHS akan mengevaluasi dan melakukan pembinaan lagi kepada para perawat terhadap kepatuhan melaksanakan SOP mengenai penyerahan bayi kepada orang tuanya, yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ucapnya.

Sementara itu di Youtube Dedi Mulyadi, disebutkan kalau perawat itu terancam dipecat permanen jika terbukti sengaja menukar bayi.

Asisten Manager keperawatan RSHS, Arief mengatakan kalau perawat di kasus tersebut sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah (berpengalaman) lebih dari 20 tahun," kata Arif.

Ia juga menyebut kalau perawat itu untuk sementara dinonaktifkan dari pelayanan.

"Kalau tindakannya misalnya ada kelalaian, ada kesengajaan, kalau kelalaian sanksinya apa?," tanya Dedi Mulyadi.

"Kalau kelalaian kan bentuk pembinaan sama surat peringatan, pak," jawab Arif.

"Sanksinya apa? Misal penundaan gaji, tunjangan, apa sanksinya?," tanya KDM lagi.

"Kalau sudah jelas ada kelalaian, nanti ada pencabutan tindakan pencabutan kewenangan klinis sementara, bisa sampai permanen tergantung kasusnya," jelas Arief.

KDM pun memastikan apakah perawat itu bisa diberhentikan selamanya jika terbukti sengaja.

"Kalau kesengajaan bisa pemberhentian?," tanya dia.

"Kalau kesengajaa, bisa," jawab Arief lagi.

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.