Merasa Ada Diskriminasi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY karena Ditinggal Sidang
Ulfa Lutfia Hidayati April 10, 2026 05:34 PM

Grid.ID – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengambil langkah tegas dengan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Langkah ini diambil karena pihak Nikita merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dan tidak berimbang selama proses persidangan.

Usman Lawara, salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan kekecewaannya usai menjenguk kliennya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026). Ia menyebut pihak pengadilan telah menghilangkan hak kliennya untuk menghadirkan saksi kunci.

Insiden ini bermula saat sidang lanjutan kasus Perbuatan Melawan Hukum dengan Reza Gladys sebagai tergugat digelar di Pengaeilan Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2026). Usman menjelaskan bahwa timnya sudah berada di pengadilan sejak pukul 09.30 WIB, bahkan sebelum pengadilan resmi dibuka.

Karena agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak Nikita (penggugat), mereka menginformasikan kepada petugas bahwa saksi diperkirakan tiba pukul 10.30 WIB.

"Kami sudah lapor di ruang sidang, kami sampaikan bahwa saksi kami agak telat, kemungkinan 10.30 datang. Petugas bilang akan disampaikan ke hakim. Kami diminta tunggu dan tidak perlu absen dulu sampai saksi datang," ujar Usman Lawara kepada awak media.

Namun, betapa terkejutnya tim kuasa hukum saat kembali ke ruang sidang pada pukul 10.30 WIB.

"Baru telat beberapa menit, pas kami mau masuk, teman-teman wartawan bilang sidangnya sudah selesai. Lah, bagaimana ceritanya kami ditinggal begitu saja?" keluhnya.

Tuduhan Tebang Pilih

Usman menilai ada standar ganda yang diterapkan oleh majelis hakim. Ia membandingkan insiden tersebut dengan perlakuan hakim terhadap pihak lawan atau Reza Gladys yang menurutnya sering terlambat namun selalu ditunggu.

"Selama persidangan dari bulan-bulan lalu, kalau pihak tergugat belum datang, hakim tanya 'Tergugat mana? Belum datang? Ya sudah kita skors dulu'. Sidang di-skors demi menunggu mereka. Tapi giliran kami yang telat sedikit saja, langsung ditutup. Ini perlakuan yang tidak berimbang," tegas Usman.

Melapor ke KY dan Mahkamah Agung

Merasa hak hukum kliennya dicederai, Usman mengaku telah resmi memasukkan laporan ke otoritas pengawas hakim. Langkah ini dianggap perlu agar perkara yang menjerat Nikita Mirzani bisa berjalan secara transparan dan adil.

"Kenapa kami protes keras? Karena mereka menghilangkan hak kami untuk mengajukan saksi. Padahal kami ingin perkara ini terang benderang. Hari ini saya laporkan hakim tersebut ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan tersebut. Sementara itu, Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Pondok Bambu atas kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.

Selain bertarung di ranah pidana, Nikita dan Reza Gladys masih berselisih dalam kasus perdata. Nikita balik melaporkan Reza Gladys dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum.

Nikita Mirzani menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp244 miliar. Kasus ini bermula dari sengketa kerja sama promosi produk kecantikan milik Reza Gladys. Pihak Nikita mendalilkan adanya dana sebesar Rp4 miliar yang telah disepakati namun diduga tidak dijalankan sesuai kesepakatan oleh pihak tergugat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.