TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 32 Warga Negara Indonesia atau WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia atau PMI dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB menggunakan kapal Indomal Imperial.
Ini merupakan deportasi pertana terhadap WNI yang masuk golongan PMI usai Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.
Setibanya di Dumai, para PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan pelabuhan.
Baca juga: Rumah Diduga Milik Bandar Narkoba Diamuk Massa di Rohil, Ini Kronologinya
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi stabil dan tidak memiliki keluhan kesehatan, sehingga dinyatakan layak untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses penanganan kemudian dilanjutkan oleh BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai.
Para PMI mendapatkan pendampingan, mulai dari pendataan, pelayanan, hingga fasilitasi kebutuhan dasar.
Mereka juga dibantu melakukan registrasi IMEI perangkat komunikasi di Bea Cukai sebelum diarahkan ke Rumah Ramah PMI di Dumai sebagai tempat penampungan sementara.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan negara hadir untuk memastikan para PMI mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, terutama bagi mereka yang mengalami persoalan di luar negeri.
"Setiap PMI yang dipulangkan tetap menjadi tanggung jawab negara. Kami pastikan mereka mendapat pelayanan yang layak, mulai dari kesehatan, pendataan, hingga fasilitasi pemulangan ke daerah asal," ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Menurutnya, sebagian besar kasus yang menimpa PMI bermula dari keberangkatan yang tidak prosedural.
"Melalui momentum ini, kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI tentang risiko bekerja secara nonprosedural. Harapannya, ke depan mereka bisa lebih berhati-hati dan memilih jalur resmi," tambahnya.
Dari total 32 PMI yang dipulangkan, mayoritas berasal dari Sumatera Utara, disusul Aceh dan Riau.
Berdasarkan data, terdapat 23 laki-laki dan 9 perempuan.
Saat ini, seluruh PMI masih berada di Rumah Ramah PMI untuk menunggu proses pemulangan ke daerah masing-masing.
Pihak BP3MI Riau memastikan koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah daerah asal guna mempercepat kepulangan mereka.
Tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk mencari nafkah, dan biasanya tidak memiliki niat untuk menetap secara permanen di negara tempat mereka bekerja. Mereka seringkali disebut juga sebagai tenaga kerja asing di negara tujuan.
Definisi dan Tujuan Migrasi
PMI adalah individu yang meninggalkan negara asalnya, Indonesia, untuk bekerja di negara lain. Tujuan utama mereka bermigrasi adalah untuk mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan taraf ekonomi keluarga. Migrasi ini bisa bersifat sementara, dengan harapan kembali ke Indonesia setelah beberapa waktu atau setelah mencapai tujuan finansial tertentu.
Perlindungan dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga, memberikan perhatian dan dukungan terhadap PMI. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah salah satu lembaga utama yang bertanggung jawab atas pelindungan dan fasilitasi bagi para pekerja migran. Dukungan ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dukungan yang diberikan meliputi:
- Peningkatan Kompetensi: BP2MI dan lembaga terkait berupaya memastikan peningkatan kompetensi PMI agar mereka dapat bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain.
- Fasilitas dan Pelayanan: Negara menyediakan berbagai fasilitas sebagai bentuk perlakuan hormat kepada PMI, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan.
- Pengawasan dan Pencegahan: Upaya juga dilakukan untuk mencegah pengiriman pekerja migran ilegal, seperti yang dilakukan oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan BP2MI.
Peran dan Kontribusi
PMI memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, salah satunya melalui remitansi atau kiriman uang yang mereka kirimkan ke tanah air. Selain itu, mereka juga membawa pulang keahlian dan pengalaman kerja yang dapat bermanfaat bagi pembangunan nasional. Dukungan negara terhadap PMI terus ditingkatkan demi menjaga nama baik bangsa dan memastikan kesejahteraan mereka.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )