antan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2019, Wisnu Pramono disebut menerima pemberian uang yang tidak resmi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal itu disampaikan jaksa dalam repliknya di persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA periode 2020-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
"Berdasarkan keterangan agen mengenai tarif pemberian uang yang tidak resmi kepada Direktur, diketahui nilai yang tidak resmi berdasarkan tarif tersebut dalam periode jabatan Wisnu Pramono yaitu sebesar Rp23.971.600.000," kata jaksa dalam replikanya di persidangan.
Selain penerimaan uang tidak resmi yang langsung diberikan oleh para agen besar kepada terdakwa Wisnu Pramono, Penuntut umum menyebutkan Wisnu Pramono juga menerima uang dua mingguan, uang ketupat, dan operasional dari terdakwa Putri Citra Wahyoe.
"Bahwa selain menerima uang, terdakwa Wisnu Pramono juga menerima barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS dengan nomor polisi B 4880 BUG. Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Yuda Novendri sebagaimana telah kami uraikan dan tercantum dalam nota replik ini," jelas jaksa.
Penuntut umum menegaskan pemberian uang dan barang oleh para agen perusahaan tersebut bukanlah sukarela dan karena kehendaknya sendiri, melainkan karena tidak berdaya menentukan sikap dan berbuat sesuai kehendaknya sendiri.
Terlebih, lanjut JPU, para agen seluruhnya di bawah pengawasan terdakwa dan kawan pesertanya karena ID agen-agen perusahaan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Bahwa perbuatan terdakwa dan kawan pesertanya yang menyalahgunakan kekuasaan sebagai pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan," imbuh jaksa.
JPU menyebutkan jika para agen pengurus izin RPTKA tidak memberikan sejumlah uang atau barang, diancam dan tidak akan diproses pengajuan permohonan RPTKA-nya.
Hal tersebut membuat agen perusahaan menjadi takut dan khawatir, sehingga tidak dapat menolak dan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa dan kawan pesertanya dengan memberikan sejumlah uang dan barang.
"Oleh karenanya, paksaan yang dialami oleh agen perusahaan selaku pemohon RPTKA dalam perkara ini bukanlah paksaan kekerasan fisik atau ancaman verbal secara langsung, akan tetapi tekanan psikis yang lebih kepada akibat, yaitu berupa ancaman kerugian bisnis jika izin RPTKA tidak diterbitkan atau terbit namun memakan proses waktu yang sangat lama," tegas jaksa.
Berdasarkan uraian tersebut, jaksa KPK tetap pada tuntutannya.
"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum," pinta jaksa.
Dalam perkara ini, mantan Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!