Anggota DPR RI Yahya Zaini soal Motor Listrik Sebut Sudah Disetujui Kemenkeu: Anggaran Tahun 2025
Azis Husein Hasibuan April 12, 2026 10:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) masih jadi sorotan publik.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, menegaskan pengadaan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui prosedur resmi dan mendapat persetujuan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Badan Gizi Nasional (BGN) adalah lembaga pemerintah yang menangani urusan gizi masyarakat, termasuk program intervensi berbasis kesehatan dan pangan.

Menurut Yahya, publik perlu memahami bahwa program ini bukan kebijakan mendadak, melainkan bagian dari perencanaan anggaran negara tahun 2025.

“Pengadaan sepeda motor listrik ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jadi seluruh prosesnya sudah melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (11/4/2026).

Yahya menjelaskan, proses pengadaan dilakukan secara bertahap setelah melalui rangkaian perencanaan dan pembahasan lintas pihak. 

Pemesanan kendaraan sendiri mulai dilakukan pada Juni 2025, setelah tahapan administratif dan penganggaran dinyatakan lengkap.

"Pemesanan kendaraan dimulai sejak Juni 2025. Ini menunjukkan bahwa prosesnya telah dirancang sejak awal dan bukan keputusan yang bersifat mendadak," jelasnya.

Lebih lanjut, Yahya juga menyoroti bahwa pengadaan kendaraan tersebut tetap memberikan kontribusi terhadap industri dalam negeri. 

Meskipun unit berasal dari luar negeri, proses perakitannya dilakukan di Indonesia.

"Kendaraan tersebut diimpor dalam bentuk CKD atau completely knock down dari China dan dirakit di Indonesia. Artinya, tetap ada keterlibatan industri nasional dalam prosesnya," jelasnya.

Diketahui, pengadaan kendaraan roda dua ini dilaksanakan melalui satu penyedia, yakni PT Yasa Putra Tri Manunggal, dengan skema pengadaan berbasis katalog elektronik serta melalui tahapan perencanaan, evaluasi, dan penyesuaian kebutuhan program.

Menkeu Purbaya Mengaku Pernah Menolak

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku pernah menolak usulan serupa pada tahun sebelumnya.

Pernyataan itu muncul di tengah viralnya deretan motor listrik berstiker Badan Gizi Nasional (BGN) di media sosial.

Purbaya menegaskan, dirinya tidak meloloskan pengajuan pengadaan kendaraan operasional tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan prioritas utama program.

Menurutnya, anggaran MBG seharusnya difokuskan untuk penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, bukan untuk kebutuhan pendukung seperti kendaraan operasional.

“Bukan enggak boleh, kita enggak tahu programnya seperti apa. Tapi kan harusnya utamanya untuk makanan,” ujar Purbaya.

Sorotan ini semakin tajam karena muncul bersamaan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tengah mengalami defisit.

Hingga Maret 2026, defisit tercatat mencapai Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya mengakui bahwa belanja Badan Gizi Nasional menjadi salah satu faktor yang cukup menonjol dalam struktur pengeluaran negara.

Besarnya alokasi anggaran membuat setiap komponen belanja di dalamnya perlu diawasi secara ketat.

Ia pun mempertanyakan bagaimana usulan pengadaan motor yang sebelumnya ditolak bisa terealisasi dalam jumlah besar pada tahun anggaran berikutnya.

“Setahu saya tahun lalu pernah diajukan juga untuk motor dan komputer, tapi ditolak. Yang tahun ini saya enggak tahu, nanti saya akan cek lagi,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.

Ia membenarkan adanya pengadaan motor listrik, namun membantah jumlahnya mencapai 70 ribu unit seperti yang beredar di media sosial.

Menurut Dadan, total motor yang direalisasikan saat ini berjumlah 21.801 unit, dari rencana pengadaan sebanyak 25.000 unit pada tahun anggaran 2025.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

“Motor tersebut belum dibagikan. Setelah seluruhnya lengkap, akan dicatat sebagai Barang Milik Negara sebelum didistribusikan,” jelasnya.

Dadan menambahkan, proses pengadaan telah dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 guna memastikan kesiapan teknis program di lapangan.

Meski demikian, perbedaan pernyataan antara Kementerian Keuangan dan BGN memunculkan tanda tanya terkait sinkronisasi kebijakan anggaran pemerintah.

Purbaya menegaskan akan menelusuri kembali dokumen anggaran untuk memastikan tidak ada celah dalam proses pengesahan.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.