Nasib TH Wanita 48 Tahun yang Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Kini Diringkus Polisi
Lisna Ali April 12, 2026 12:21 PM

TRIBUNPALU.COM - Nasib TH alias D (48), wanita yang nekat peras Ahmad Sahroni senilai Rp300 Juta.

Pelarian TH terhenti pasca dirinya dilaporkan kini berakhir di tangan tim gabungan Polda Metro Jaya.

Awalnya TH mendatangi ruang kerja Sahroni di Gedung DPR RI pada 6 April 2026 lalu.

Dengan penuh percaya diri, wanita berusia 48 tahun ini mengaku sebagai utusan khusus yang diperintah langsung oleh pimpinan KPK.

Dalam pertemuan tersebut, TH diduga meminta uang sebesar Rp300 juta dengan dalih sebagai dana dukungan operasional.

"Pelaku kemudian meminta uang Rp300 juta kepada korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (11/4/2026).

Ahmad Sahroni yang curiga langsung melakukan cek silang ke pimpinan KPK saat itu juga.

Setelah identitasnya terkonfirmasi palsu, Sahroni segera melaporkan tindakan TH ke pihak berwajib pada 9 April 2026.

"Setelah diketahui pelaku bukan pegawai KPK, korban melapor ke Polda Metro Jaya," kata Budi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan serta mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus serupa.

Baca juga: Cara Licik Pelaku Tipu Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta, Mengaku Utusan KPK

Kronologi kejadian

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, buka suara usai diduga menjadi korban pemerasan.

Sahroni menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya.

Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku utusan pimpinan KPK yang ditugaskan meminta uang sebesar Rp300 juta.

"Jadi kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026), dikutip Kompas.com.

Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut dan kepolisian.

“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” kata dia.

Namun, Sahroni tidak menjelaskan ancaman apa yang disampaikan pelaku ketika meminta uang sebesar Rp300 juta tersebut.

Baca juga: KKJST Gelar Halal Bihalal di Palu, Pererat Silaturahmi Warga Jawa di Sulteng

Penjelasan KPK

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, empat pelaku pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku sebagai pegawai KPK tidak hanya satu kali melakukan praktik pemerasan itu untuk mendapat uang.

“Dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Meski demikian, Budi belum merinci siapa saja pihak yang diperas oleh empat pegawai KPK gadungan tersebut. Dia mengatakan, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan keempat pelaku di Polda Metro Jaya.

“Ya sehingga ini tentu akan menjadi materi dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.