Terkait IPR di Sulut, Syarat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Hanya Satu: Jaga Lingkungan
Rizali Posumah April 12, 2026 12:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Angin segar berembus bagi para penambang rakyat di Sulawesi Utara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, menyebut tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulut.

Hal ini disampaikan Bahlil di sela-sela agenda Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulut yang berlangsung di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Sabtu (11/4/2026). 

Dalam orasinya, Bahlil mengingatkan bahwa kedaulatan sumber daya alam sepenuhnya berada di tangan negara untuk kemaslahatan publik.

“Bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Bahlil.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan bahwa sektor pertambangan tidak boleh hanya dinikmati segelintir pihak.

Menurutnya, akses bagi masyarakat lokal melalui IPR adalah wujud nyata dari keadilan sosial.

“Dalam semuanya itu harus ada demokrasi ekonomi atau pemerataan di masyarakat,” imbuhnya.

Menariknya, rencana pemberian izin ini juga tidak lepas dari koordinasi harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.

Bahlil mengakui telah menjalin komunikasi intensif dengan Gubernur Sulawesi Utara untuk memuluskan langkah tersebut, terutama melihat sinergi politik yang kuat di daerah.

“Saya sudah katakan kepada Pak Gubernur, kalau Pak Gubernur yang minta, karena melihat Gerindra dan Golkar ini ade dan kakak, saya akan teken IPR di Sulut. Ini yang saya suka, kerja sama yang baik,” ungkap Bahlil disambut riuh hadirin.

Meski memberikan kemudahan birokrasi, Bahlil tidak memberikan "cek kosong".

Ia menitipkan pesan krusial mengenai keberlangsungan ekosistem alam.

Ia berharap pemberian izin ini tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan yang masif.

“Ketika saya teken IPR-nya, saya cuma minta ke Pak Gubernur, tolong lingkungannya dijaga,” pungkasnya dengan nada tegas.

Komitmen ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat Sulut melalui sektor tambang, tanpa harus mengabaikan tanggung jawab ekologis bagi generasi mendatang.

Diketahui, Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah dengan potensi besar setelah ditetapkan memiliki 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas.

Secara nasional, penetapan 313 WPR dilakukan setelah proses verifikasi bersama DPR RI guna memberikan kepastian hukum bagi aktivitas masyarakat.

Berdasarkan kebijakan nasional ESDM, sebaran 63 blok WPR emas di Sulawesi Utara mencakup:

  • Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 25 blok (2.382,66 hektare)
  • Kabupaten Minahasa Tenggara: 24 blok (2.001,93 hektare)
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 5 blok (479,67 hektare)
  • Kabupaten Minahasa Utara: 4 blok (115,87 hektare)
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 3 blok (270,42 hektare)
  • Kabupaten Bolaang Mongondow: 2 blok (197,13 hektare)

Sebagai perbandingan, Sulut bersaing dengan Kalimantan Tengah (129 blok) dan Sumatra Barat (121 blok) dalam sebaran wilayah pertambangan rakyat nasional.

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.