TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis berbeda-beda (18-20) tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkoba.
Salah satu terdakwa Fiki Dwi Ariwahyudi divonis 20 tahun penjara.
Pertimbangan majelis hakim karena berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan menjadi penghubung dengan Warga Negara Malaysia yakni Francis.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Okber Sinambela menyampaikan putusan atau vonis dilaksanakan pada Jumat 10 April 2026.
"Mereka divonis dari 18-20 tahun," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 12 April 2026.
Persidangan kasus narkoba jenis sabu 77.77 Kilogram dan obat jenis ekstasi seberat 18,3 kilogram diduga merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Adapun warga Indonesia yang sudah divonis yakni yaitu Fiki Dwi Ari Wahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi.
Mereka divonis sesuai dengan beratnya kesalahan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Riyanto, Opi, Dedi Albar serta Rendi Efendi, divonis sama 18 tahun penjara.
"Vonis yang dijatuhkan ke kepada Fiki Dwi Ariwahyudi selama 20 tahun penjara, dengan pertimbangan berdasarkan fakta persidangan, bahwa yang bersangkutan itulah yang menjadi penghubung dengan orang Malaysia yakni Francis yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup," ungkap Okber Sinambela.
Okber menjelaskan, vonis para terdakwa berdasarkan fakta persidangan yaitu para terdakwa memiliki berbagai peran di lapangan.
Baca juga: Perkara Kasus Narkoba 77 Kilogram di Kapuas Hulu Segera Dilimpahkan ke PN Putussibau
Di mana kata dia, Fiki dan Riyanto bertugas mengirimkan barang narkoba ke Palangkaraya.
Sementara Opi dan Dedi bertugas mengirimkan barang haram tersebut ke Pontianak.
Sementara Rendi Efendi bertugas sebagai penunjuk jalan menuju tempat pertemuan yang telah disepakati antara Fiki dengan Francis.
Sobirin, Penasehat Hukum terdakwa Dedi Albar menyampaikan putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kami merasa keberatan, maka kami akan lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak di mana fakta persidangan para terdakwa ini adalah orang yang diperalat oleh mafia narkoba," tegas Sobirin.
Dijelaskan Sobirin, kliennya dan empat terdakwa lainnya sama sekali tidak tahu bahwa barang yang mau diantar tersebut adalah narkoba.
Apalagi barang haram tersebut belum berada di tangan para terdakwa.
"Klien saya bersama teman-temannya ini hanya sebagai taksi yang diminta untuk mengantar barang. Bukan berarti mereka ini menerima atau menguasai barang haram tersebut," ujarnya. (rul)