Polisi Ungkan Pemicu IRT di OKU Timur Dibunuh Mantan Suami Siri, Pelaku Cemburu Padahal Sudah Pisah
Shinta Dwi Anggraini April 12, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Aparat kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan M (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) oleh mantan suami sirinya yang sempat menggemparkan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku berinisial DE, seorang petani setempat, ditangkap saat berupaya melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi yang diperoleh penyidik. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.

Hubungan antara pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan suami istri dalam pernikahan siri yang telah berjalan sekitar empat bulan, namun keduanya telah berpisah sekitar satu bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, menjelaskan bahwa konflik bermula dari komunikasi melalui telepon genggam.

Pelaku diduga cemburu karena korban menjalin kedekatan dengan orang lain setelah berpisah.

“Motifnya karena cemburu. Pelaku dan korban sempat menikah siri selama empat bulan, kemudian sudah berpisah sekitar satu bulan terakhir. Pelaku cemburu karena korban dekat dengan orang lain, sehingga terjadi keributan di tempat kejadian perkara,” jelas IPTU Rendi, Minggu (12/4/2026).

Baca juga: Kronologi Wanita di OKU Timur Tewas Bersimbah Darah, Warga Lihat Seorang Pria Lari dari Rumah Korban

Perselisihan yang awalnya terjadi melalui komunikasi jarak jauh itu kemudian memuncak menjadi pertengkaran langsung di lokasi kejadian.

Dalam situasi emosi, pertikaian tersebut berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tangan pelaku.

Saat ini, tersangka DE telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan.

Terdengar Suara Teriakan

Setelah sempat kabur lintas wilayah, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian saat hendak keluar dari wilayah Kabupaten OKU Selatan, Kamis (2/4/2026) dini hari.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I. Korban diketahui bernama M (40), seorang ibu rumah tangga asal Bukit Kemuning, Lampung.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kejadian bermula saat saksi Sukinda mendengar teriakan korban dari dalam rumah.

Saat keluar, saksi mendapati korban sudah dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di bagian paha kiri. Di samping korban ditemukan sebilah pisau yang berlumuran darah.

Dalam kondisi kritis, korban sempat menyebut nama pelaku.

“Itu buk D (inisial terduga pelaku), saya mau dibunuh D,” ujar korban sebelum akhirnya tak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan pertolongan medis darurat, namun nyawanya tidak tertolong.

Identitas pelaku diketahui berinisial DE (38), seorang petani yang merupakan warga setempat. Usai kejadian, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

Pelaku Ditangkap di Perjalanan

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rendi Ramadhona, didampingi Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, mengungkapkan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami juga berkoordinasi dengan jajaran untuk melakukan back-up penangkapan,” ujar IPTU Rendi, Jumat (3/4/2026).

Pelaku akhirnya terdeteksi berada di wilayah Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.

Tim gabungan dari Polsek Madang Suku I dan Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak melakukan pengejaran.

Namun, sebelum tiba di lokasi persembunyian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bergerak keluar menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol BE 1455 DY. Tim kemudian melakukan penghadangan di Simpang Sandang Aji.

Sekitar pukul 01.06 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas dan langsung dihentikan petugas. Hasil pemeriksaan memastikan pelaku berada di dalam mobil tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya langsung kami bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Rendi.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, serta satu unit handphone milik korban.

Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menggali motif pelaku. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.