TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara gagalkan peredaran obat keras ilegal.
Obat jenis Trihexyphenidyl atau tri x.
Obat keras yang akan dijajahkan ilegal tersebut kini disita oleh Polres Bitung.
Baca juga: 4.011 Butir Obat Keras Trihexyphenidyl Gagal Beredar di Manado, Polisi Tangkap Satu Orang
Ada 800 butir jumlah semuanya.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba IPTU Dr Jefry Duabay, Sabtu (11/4/2026) menjelaskan pengungkapan peredaran obat keras tri x pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, di depan kantor jasa pengiriman, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Ratusan butur tri x tersebut berhasil diamankan dari seorang pelaku.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 Wita, tim memperoleh informasi awal terkait ciri dan aktivitas pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT (21) di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket berisi total 800 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Rinciannya, dua paket masing-masing berisi 300 butir dan satu paket berisi 200 butir.
Selain itu, satu unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan, yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan akan menguji barang bukti di laboratorium forensik," kata Kasat Narkoba IPTU Dr Jefry Duabay kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Pihaknya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang seharusnya digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis, karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan ketergantungan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung. (CRZ)