TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan masih meneliti berkas perkara empat prajurit TNI tersangka kasus serangan air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempat tersangka yang merupakan prajurit TNI personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu terdiri dari Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas itu ke pengadilan militer bila berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Menanggapi munculnya keraguan publik terhadap proses hukum di TNI, Andri menyatakan Oditur Militer II-07 Jakarta akan transparan dalam melakukan penuntutan, mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan akuntabel.
Baca juga: 4 Prajurit Tersangka Penyerangan Andrie Yunus ditahan di Staltahmil Depok, Oditur Ungkap Kondisinya
Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan senantiasa terbuka terhadap masukan dari publik.
"Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme Undang-Undang Peradilan militer maupun ketentuan hukum lainnya," ucap dia.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) di Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Masyarakat Sipil Gelar Doa untuk Kesembuhan Andrie Yunus di Lokasi Penyiraman Air Keras
Keempatnya juga disebut dalam kondisi sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Puspom TNI sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Namun, kelompok masyarakat sipil mendesak agar kasus itu diadili di peradilan umum dengan alasan satu di antaranya tidak boleh ada pengistimewaan terhadap seluruh aparat berseragam yang diduga melakukan tindak pidana pada warga sipil.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas)Yusril Ihza Mahendra mengatakan perkara itu sepenuhnya diadili di Pengadilan Militer sebagaimana telah termaktub dalam UU Pengadilan Militer.