Kasus Dugaan Korupsi Atribut Siswa Kurang Mampu Disdikbud Medan Senilai Rp16 M Disorot
Randy P.F Hutagaol April 12, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut siswa SMP bagi keluarga kurang mampu senilai Rp 16 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan kembali menuai sorotan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dinilai terkesan “jalan di tempat”, bahkan disinyalir belum menyentuh pihak-pihak kunci yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus yang bersumber dari APBD Pemko Medan tahun anggaran 2024 itu sebelumnya telah menyeret pemeriksaan Sekretaris Disdikbud, Andi Yudistira.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait peningkatan status perkara, apalagi penetapan tersangka.

Padahal, dalam struktur proyek, Andi tidak hanya menjabat sebagai Sekretaris Dinas, tetapi juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Posisi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam proses pengadaan yang kini bermasalah.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan keterlibatan Kepala Disdikbud Kota Medan, Benny Sinomba Siregar. Nama ini terkesan 'kebal hukum' karena relasi kuasa di Medan. 

Pemerhati korupsi di Medan, Otti S Batubara, menilai lambannya penanganan perkara ini memunculkan kecurigaan adanya “rem politik” dalam proses hukum.

“Tidak masuk akal jika dugaan korupsi sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan kepala dinas. Jaksa harus transparan. Jangan sampai publik menilai kasus ini sengaja dipendam,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia juga menegaskan, relasi keluarga tidak boleh menjadi penghalang dalam penegakan hukum.

“Jangan karena yang bersangkutan keluarga orang besar, penanganan jadi melempem. Kalau memang ada bukti, tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh tunduk pada relasi kekuasaan,” tegasnya.

Sementara itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara memperkuat urgensi penindakan.

Dalam auditnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp188,9 juta pada pengadaan seragam sekolah dan Rp745,4 juta pada pengadaan perlengkapan belajar siswa kurang mampu.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ironisnya, hal itu terjadi dalam program yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Sekretaris Disdikbud, Andi Yudistira, dikonfirmasi terkait pemeriksaan belum memberi respons. Termasuk siapa saja yang ikut diperiksa selain dirinya. 

Publik kini menanti langkah tegas Kejari Medan. Apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas dan menyentuh aktor utama, atau justru kembali menjadi perkara yang mengendap tanpa kepastian.

Sejak Ridwan Sujana Angsar dilantik sebagai Kepala Kejari Medan pada awal Januari 2026, kinerja penanganan kasus ini pun tak luput dari sorotan.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.