Eksaminasi Klaster Riset FHUI Sebut Terjadi Unfair Trial dalam Perkara Kerry Riza, Ini Penjelasannya
Glery Lazuardi April 12, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyimpulkan adanya indikasi ketidakadilan dalam proses peradilan (unfair trial) terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil eksaminasi terhadap Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Adapun, eksaminasi melibatkan 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM). 

Eksaminasi difokuskan pada sejumlah permasalahan hukum yang dikelompokkan dalam beberapa klaster, yaitu hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik.

Ketua Tim Eksaminator, Dr. Febby Mutiara Nelson mengungkapkan bahwa proses persidangan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip fair trial, due process of law, serta proporsionalitas dalam sistem peradilan pidana.

“Semua menggambarkan bahwa di dalam putusan ini terdapat unfair trial,” ujar Febby Mutiara Nelson usai sidang eksaminasi di  Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Febby menjelaskan, indikasi peradilan yang tidak adil tersebut tampak dari sempitnya waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. 

Hal ini dinilai melanggar prinsip Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Selain itu, ia menyoroti tekanan efisiensi waktu perkara yang dipaksakan oleh majelis hakim dengan alasan masa tahanan yang akan habis.

“Apa gunanya court calendar? Court calendar itu diciptakan oleh Mahkamah Agung untuk membagi waktu supaya persidangan ini fair. Betapa tidak fair-nya dari segi waktu dan proses yang ada,” tegas Febby.

Sidang eksaminasi yang melibatkan 9 pakar hukum UI dan 1 pakar UGM ini juga menemukan inkonsistensi majelis hakim dalam menilai alat bukti.

Majelis hakim dinilai mengabaikan Pasal 185 ayat (1) KUHAP dengan tetap menggunakan BAP saksi Hanung Budya yang sudah dicabut di persidangan. 

Di sisi lain, hakim justru mengabaikan keterangan tertulis (affidavit) dari saksi kunci Irawan Prakoso yang tidak dihadirkan oleh penuntut umum.

“Padahal Irawan menyatakan tidak pernah ada tekanan terkait penyewaan terminal BBM. Ini jelas terlihat inkonsistensi hakim saat mempertimbangkan pembelaan terdakwa,” tambahnya.

Terkait kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun, para pakar menilai penggunaan metode total loss 
oleh BPK dalam kasus ini adalah kesalahan fatal.

Sebab, fasilitas terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang disewa Pertamina nyata adanya, beroperasi, dan memberikan kontribusi pada ketahanan energi nasional.

“Audit BPK ini gagal menguji nilai manfaat ekonomi. Kerugian yang didakwakan bersifat asumtif, bukan actual loss,” jelas Febby.

Bahkan, tim eksaminator menemukan adanya kekeliruan administratif yang dianggap fatal dalam amar putusan, di mana terdapat perbedaan penulisan angka lama pidana yakni 15 tahun dalam angka, namun tertulis 13 tahun dalam huruf.

“Ketidakkonsistenan antara angka dan tulisan itu kesalahan fatal, bukan sekadar administratif. Ini memperlihatkan keragu-raguan hakim dalam memutus,” tegasnya.

Atas temuan ini, Klaster Riset FHUI merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menyusun pedoman yurisprudensi yang lebih tegas mengenai batasan unsur melawan hukum dalam tipikor, guna membedakan ranah pidana, perdata, dan administratif secara konsisten.

Adapun para pakar yang terlibat sebagai eksaminator antara lain Prof. Topo Santoso, Prof. Rosa Agustina, Prof. Yetty Komalasari Dewi, Dr. Febby Mutiara Nelson, Dr. Flora Dianti, Dr. Sri Laksmi Aninditas, Dr. Hendry Julian Noor, Dr. Yuli Indrawati, Irmansyah, dan Choky Risda Ramadhan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.