Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran terus melakukan penertiban terhadap pengemis yang kerap beroperasi di sejumlah titik keramaian, khususnya di kawasan wisata.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rusnandar, mengatakan pihaknya sudah menempuh langkah preventif dalam menangani persoalan tersebut. Penertiban dilakukan tidak hanya dengan penindakan, tapi juga melalui pembinaan.
"Kami sudah berupaya melakukan penertiban secara preventif. Di kawasan wisata, para pengemis sudah kami bina, bahkan kami amankan alat peraganya. Mereka juga diminta membuat pernyataan agar tidak mengemis di tempat umum," ujar Rusnandar kepada Tribun Jabar di ruangan kantornya, Senin (13/4/2026) siang.
Menurutnya, sebagian pengemis tersebut sebenarnya memiliki kemampuan seni, namun tidak memiliki ruang yang memadai untuk menyalurkan kreativitasnya.
Baca juga: Keterbatasan Anggaran dan SDM, Sejak 2017 PSK di Pangandaran Tidak Terdata Dinsos
Untuk itu, Satpol PP mengarahkan mereka untuk tampil di titik lokasi yang lebih representatif.
"Jika ingin berkreasi seni, silakan mencari tempat yang representatif, misalnya di gazebo kawasan wisata. Di sana mereka bisa mengekspresikan seni dengan lebih tepat," katanya.
Berdasarkan data Satpol PP, jumlah pengemis yang beroperasi di Kabupaten Pangandaran sekitar 15 orang.
Namun jumlah tersebut dapat meningkat tergantung tingkat keramaian, terutama di area wisata serta persimpangan lampu merah di Pangandaran dan Parigi.
Meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat, Ia menilai keberadaan pengemis tetap mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik, termasuk dari sisi psikologis.
"Walaupun tidak ada pengaduan, secara ketertiban dan kenyamanan masyarakat tentu terganggu," ucap Rusnandar.
Rusnandar pun mengakui adanya kendala dalam penertiban, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran. Pada momen itu, fokus petugas lebih diarahkan pada pengamanan kawasan wisata.
"Waktu libur Lebaran kemarin, prioritas kami adalah pengamanan wisata, sehingga penertiban tidak maksimal," ujarnya.
Ke depannya, Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan pembinaan secara berkelanjutan.
Penanganan ini mengacu pada Pasal 21 Perda Nomor 42 Tahun 2016 yang melarang setiap orang untuk mengemis atau menggelandang di jalan umum.
Selain itu, orang yang menghimpun atau memberdayakan pengemis dapat dikenakan sanksi pidana."Tapi tegas, kami akan terus melakukan penertiban dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," kata Bangi. (*)