TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu menjadi pengingat penegakan hukum tidak cukup hanya soal kewenangan, tetapi juga integritas aparat dan perlindungan hak setiap warga negara.
Di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang adil dan transparan, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiono Suwadi menegaskan, hukum harus kembali ditempatkan sebagai fondasi keadilan sekaligus penopang pertumbuhan ekonomi.
Menurut Pujiono, kepastian hukum menjadi syarat utama agar investasi tumbuh dan masyarakat percaya pada negara.
Sebaliknya, ketika hukum dipersepsikan lemah, diskriminatif, atau mudah dipermainkan, dampaknya tidak hanya merusak rasa keadilan, tetapi juga menghambat iklim usaha dan pembangunan daerah.
Pandangan itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertema Syawalan Hukum dan Ekonomi: Ramah Investasi, Tanpa Korupsi di Pendopo Lodji Gandrung, Rumah Dinas Wali Kota Surakarta, Senin (13/4/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan generasi muda untuk membahas hubungan erat antara hukum, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Guru Besar Universitas Sebelas Maret itu menilai hukum tidak boleh dipersempit sekadar sebagai kumpulan pasal atau alat menghukum pelanggar.
Dalam negara modern, hukum harus mampu menghadirkan tiga hal sekaligus, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Jika salah satunya hilang, maka pembangunan akan pincang.
Ia menggambarkan relasi hukum dan ekonomi seperti dua rel kereta api yang harus berjalan sejajar dan presisi.
Pembangunan, kata dia, tidak akan bergerak menuju tujuan apabila hanya ditopang pertumbuhan ekonomi tanpa aturan yang kuat, atau sebaliknya memiliki regulasi ketat tetapi tanpa aktivitas ekonomi yang menghidupi masyarakat.
“Ekonomi tanpa hukum tidak akan jalan, dan hukum tanpa ekonomi juga kehilangan makna,” ujar Pujiono.
Baca juga: Kejagung Belum Ganti Kajari Karo yang Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu
Lebih jauh, ia menekankan penegak hukum tidak cukup membaca aturan secara tekstual.
Aparat juga harus memahami konteks sosial di balik sebuah perkara, termasuk membedakan pelanggaran yang lahir dari tekanan kemiskinan dengan kejahatan yang dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan.
Karena itu, ia mendorong penindakan keras terhadap korupsi, mafia anggaran, dan penguasaan kekayaan secara melawan hukum.
Namun di sisi lain, pendekatan humanis perlu dikedepankan terhadap pelanggaran yang berakar dari persoalan sosial dan ekonomi.
“Desain hukum seharusnya tajam ke atas, tetapi humanis ke bawah,” katanya.
Ia mengibaratkan hubungan hukum dan ekonomi seperti dua rel kereta api yang berada di sisi kanan dan kiri, berjalan sejajar, serta memiliki ukuran presisi.
Tanpa dua rel yang seimbang, kereta tidak akan bergerak menuju tujuan. Analoginya, kereta adalah pembangunan, ekonomi menjadi tenaga pendorong, dan hukum berfungsi sebagai pengarah sekaligus pengaman perjalanan.
“Ekonomi tanpa hukum tidak akan jalan, dan hukum tanpa ekonomi juga kehilangan makna,” ujar pria yang akrab disapa Prof Puji ini.
Menurut dia, dunia usaha dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum karena tanpa aturan yang konsisten, biaya ekonomi akan meningkat, investasi tertunda, dan kepercayaan pelaku usaha menurun.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak semata membaca norma secara tekstual, tetapi memahami tujuan di balik hukum tersebut.
Pujiyono juga menyoroti pentingnya pendekatan progresif dalam penegakan hukum.
"Ia menilai tidak semua pelanggaran harus diperlakukan sama. Tadi saya menonton trailer film Joko Anwar yang bagus sekali, film Ghost In The Cell. Itu bicara ketidakadilan. Hidup ini memang banyak bicara soal ketidakadilan," terang dia.
"Sesekali cobalah lari pagi atau jogging setelah subuh di jalan besar dekat rumah-rumah orang kaya. Siapa yang memulung di situ? Orang miskin yang sudah bangun lebih pagi dari subuh. Dia bangun pagi dan bekerja keras, tapi nasibnya tetap tidak berubah. Sementara orang kaya yang sampahnya diambil itu mungkin masih tidur. Inilah paradoks," jelasnya.
Sementara itu tindak pidana yang muncul akibat tekanan ekonomi dan kemiskinan berbeda karakter dengan korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan.
Karena itu, ia mendorong penegakan hukum yang keras terhadap korupsi, mafia anggaran, dan penguasaan kekayaan secara melawan hukum, namun tetap humanis terhadap pelanggaran yang berakar pada persoalan sosial.
“Desain hukum seharusnya tajam ke atas, tetapi humanis ke bawah,” katanya.
Di sisi lain, ia mengingatkan hukum juga harus berperan mengoreksi ketimpangan ekonomi.
Menurut dia, kemiskinan struktural dan konsentrasi kekayaan yang tidak adil tidak bisa diselesaikan hanya dengan mekanisme pasar. Negara harus hadir melalui kebijakan publik dan penegakan hukum yang melindungi kelompok rentan.
Di sesi lain usai pemaparan sebagai pemateri, Prof Puji sempat berdiskusi dengan wartawan. Komisi Kejaksaan RI mengingatkan para jaksa untuk menjaga integritas dalam menyelesaikan perkara setelah viralnya kasus Amsal Christy Sitepu. Dia berharap kasus Amsal tidak terjadi.
"Aparat penegak hukum dulu punya kewenangan yang tersentral. Tapi sekarang kewenangan dibagi, termasuk terdakwa, tersangka itu punya hak. Itu harus diperhatikan," harap dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto menempatkan isu investasi dan antikorupsi sebagai dua agenda yang tidak bisa dipisahkan.
Menurut dia, daerah yang ingin maju harus mampu menarik modal baru, tetapi investasi hanya akan datang bila ada kepastian hukum dan birokrasi yang bersih.
Ia menegaskan pelaku usaha umumnya ragu menanamkan modal di wilayah yang dikenal sarat pungli, proses perizinan berbelit, atau penuh biaya tak resmi. Dalam situasi seperti itu, hukum harus hadir bukan sekadar menghukum setelah masalah terjadi, melainkan menjamin sistem berjalan bersih sejak awal.
“Mari kita promosikan orang berbondong-bondong masuk ke Kota Surakarta untuk menanamkan investasinya ke sini dengan jaminan bahwa kepastian hukum ada. Tidak ada pungli, tidak ada pungutan di luar ketentuan,” ujarnya.
Supriyanto lalu memperkenalkan gagasan penegakan hukum bukan sebuah industri tangkap-menangkap.
Ia mengkritik paradigma lama yang menilai aparat hebat jika banyak pejabat ditangkap atau banyak perkara masuk pengadilan.
Menurut dia, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika korupsi dapat dicegah sehingga kasus justru semakin sedikit.
“Semakin sedikit orang ditangkap, semakin sedikit orang masuk penjara, tetapi faktanya di lapangan tidak ada korupsi, itulah penegakan hukum yang berhasil,” katanya.
Untuk mencapai hal itu, Kejari Surakarta mendorong empat tahapan penegakan hukum, yakni preemtif, preventif, represif, dan kuratif. Tahap preemtif dilakukan dengan menanamkan nilai integritas. Preventif melalui edukasi dan pendampingan kebijakan. Represif dijalankan bila terjadi pelanggaran.
Sedangkan kuratif diarahkan pada pembenahan sistem agar penyimpangan tidak berulang.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena daerah membutuhkan birokrasi yang berani mengambil keputusan tanpa rasa takut, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan akuntabilitas.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyoroti kualitas pertumbuhan ekonomi sebagai tantangan utama pembangunan saat ini. Menurut dia, angka pertumbuhan tinggi tidak otomatis berarti kesejahteraan masyarakat meningkat.
Ia meminta masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, kritis melihat siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut. Sebab, pertumbuhan yang hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu justru akan memperlebar jurang kaya dan miskin.
“Kalau pertumbuhan ekonomi meroket sampai 7-8 persen tapi angka kemiskinan juga ikut meroket, berarti yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin,” kata Respati.
Menurut dia, indikator paling sederhana dari keberhasilan pembangunan adalah ketika pertumbuhan ekonomi berbanding terbalik dengan angka kemiskinan. Jika ekonomi naik, maka jumlah warga miskin harus turun.
Karena itu, investasi yang masuk ke daerah harus dikawal agar menghasilkan lapangan kerja, memperluas usaha lokal, dan menambah pendapatan daerah untuk layanan publik.
Respati juga mengaitkan pertumbuhan ekonomi dengan integritas pemerintahan. Ia menilai banyak kasus korupsi kepala daerah lahir dari dua pola utama: pemerasan terhadap birokrasi internal dan godaan dari lingkungan sekitar yang menawarkan transaksi jabatan atau proyek.
Karena itu, sistem pengawasan dan budaya antikorupsi harus diperkuat. Kepala daerah tidak cukup hanya berniat baik, tetapi juga perlu sistem yang menutup celah penyimpangan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya trust atau kepercayaan publik. Menurut dia, masyarakat cenderung mendukung institusi atau figur yang transparan, akuntabel, dan terbuka dalam penggunaan sumber daya.
“Kuncinya adalah masalah trust dan transparansi yang jelas,” ujarnya.
Respati menilai kepercayaan publik merupakan modal sosial penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan reformasi birokrasi, menarik investasi, dan mengajak masyarakat terlibat dalam pembangunan.
Selain Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiono Suwadi, dalam acara yang dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto dan Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, juga mendatangkan sejumlah pemateri.
Yakni Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jateng, Dr. Zulkifli Gayo, Local Hero Solo yang juga Founder Dua Naga Corporation, Luki Adhi Sulaksono dan dari Bank Jateng Surakarta, Yusuf Triwiyadi Pramono.
Acara digelar Kejaksaan Negeri Surakarta, Pemkot Surakarta, Solusi Indonesia dan Bank Jateng Surakarta itu dihadiri seratusan anak muda. Mulai dari mahasiswa, siswa SMA hingga organisasi kampus hingga sekolah.
(*)