Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten menertibkan sekira 150 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Jatinom, Senin (13/4/2026), karena nekat berjualan di trotoar yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2018.
Sejak pagi, petugas berseragam tampak menyisir deretan lapak pedagang di kawasan tersebut.
Sejumlah anggota Satpol PP dan Damkar Klaten mendatangi kios dan lapak, meminta pedagang merapikan barang dagangan yang meluber hingga ke trotoar.
Di beberapa titik, petugas terlihat mengangkat papan, meja, hingga keranjang dagangan yang menutup akses pejalan kaki.
Suasana berlangsung cukup kondusif meski sebagian pedagang masih tampak keberatan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan, mengatakan penertiban dilakukan setelah serangkaian peringatan tidak diindahkan.
“Kami menggelar pertemuan dengan pedagang kaki lima, bersama Forkopimcam, kita musyawarahkan terkait dengan sistem pembongkaran dan penertiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian pedagang sebenarnya sudah sepakat membongkar secara mandiri. Namun, masih ada yang membandel.
“Tetapi ada beberapa yang memang kami harus mengambil tindakan dengan pembongkaran paksa karena memang sudah beberapa kali kita ingatkan, mereka tidak menunggubris,” jelasnya.
Penertiban ini menitikberatkan pada fungsi trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Klaten tak hanya berdampak pada penataan kawasan, tetapi juga memunculkan keluhan dari pedagang.
Eko (50), pedagang oleh-oleh dan sembako, menjadi salah satu yang terdampak. Ia selama ini memanfaatkan trotoar di depan kios untuk memperluas area dagang.
Di dalam kiosnya yang penuh dengan berbagai jenis makanan ringan, tampak tumpukan barang dagangan memenuhi meja hingga rak dinding. Sebagian lainnya sebelumnya diletakkan di luar kios.
“Ikuti aja peraturan.....,” ujar Eko singkat.
Namun, ia mengakui kondisi kiosnya cukup terbatas.
“Kalau luasnya (kios) hanya 3x3 meter suruh masukin, ya enggak muat,” katanya.
Meski begitu, ia tetap berkomitmen mengikuti aturan.
“Ya kalau saya suruh masukin ya dituruti wae,” lanjutnya.
Eko juga berharap penegakan aturan dilakukan secara adil untuk semua pedagang.
“Yang jelas kalau aturannya ditegakkan semuanya harus mentaati, yang melanggar harus pindah seperti kayak grobak-grobak sampai drum itu ya dimasukin semuanya, jangan cuma yang di pasar,” tegasnya.
Ia memastikan akan segera menyesuaikan lapaknya.
“Kalau saya besok tak masukin. Insyaallah saya atur tempat dulu,” pungkasnya. (*)