Profil Anwar Usman, Eks Hakim MK Pingsan Usai Wisuda Purnabakti, Pensiun Setelah 15 Tahun Mengabdi
Rusaidah April 13, 2026 11:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Anwar Usman, mantan eks Hakim Konstitusi menjalani proses wisuda purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4/2026).

Namun, Anwar Usman tiba-tiba pingsan setelah proses kirab.

Anwar pingsan tepat berada di depan Gedung MK.

Saat itu para hakim konstitusi hendak melakukan proses foto bersama. 

Saat pingsan, sejumlah pegawai langsung membopong Anwar Usman ke Ruang Tunggu Sidang. 

Baca juga: Daftar Nama 14 Kajati Dimutasi Jaksa Agung, Bangka Belitung Dijabat Riono Budisantoso 

Wakil Hakim MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Guntur Hamzah turut ikut membopong Anwar Usman. 

Berdasarkan pantauan usai proses purnabakti, Anwar Usman terlihat sudah meminta air minum dan minyak kayu putih. 

Pantauan di lapangan, Anwar menyelesaikan seluruh rangkaian prosesi purnabakti. 

Setelah itu, ia berpamitan dengan para hakim aktif dan berjalan menuju pintu keluar.

Namun secara tiba-tiba, Anwar terlihat lemas hingga akhirnya pingsan. 

Para hakim yang berada di sekitarnya langsung memberikan pertolongan.

Anwar kemudian dibopong bersama-sama menuju ruang tunggu Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan penanganan medis dari dokter.

Sebelumnya, Anwar sempat mengungkapkan beratnya tanggung jawab sebagai seorang hakim. 

“Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka-duka yang saya alami,” ujar Anwar.

Ia menggambarkan kepergiannya dari MK seperti lembaran baru dalam hidup.

“Saya meninggalkan mahkamah, itu ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia. Ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun,” lanjutnya.

Profil Anwar Usman 

Anwar Usman merupakan laki-laki kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956. 

Dikutip dari laman resmi MK, Anwar Usman menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Bima. 

Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
KARIER ANWAR USMAN -- Karier di bidang hukum baru Anwar Usman mulai pada 1984, ketika ia telah menyandang gelar Sarjana Hukum.  (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Selama enam tahun, 1969-1975, dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di kota tersebut. 

Ia lantas melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan lulus pada 1984. 

Gelar S2 Anwar Usman diraih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta pada 2001.

Sedangkan gelar S3, Anwar Usman mendapatkankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2010. 

Jejak Karier Anwar Usman 

Karier di bidang hukum baru Anwar Usman mulai pada 1984, ketika ia telah menyandang gelar Sarjana Hukum. 

Pada tahun tersebut, Anwar mencoba peruntungan mengikuti tes calon hakim. 

Ia pun lolos seleksi dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. 

Baca juga: Profil Riono Budisantoso, Kajati Bangka Belitung yang Baru Ditunjuk Jaksa Agung, Lulusan Australia

Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA). 

Sepanjang berkiprah MA, beberapa jabatan pernah Anwar emban seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).

Pada 2005, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.

Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 April 2011. 

Pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011. 

Anwar Usman menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi, yang diusulkan Mahkamah Agung (MA).

Pada 2015, Anwar terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017. 

Periode selanjutnya yakni 2016-2018, ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK. 

Selanjutnya pada 2 April 2018, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK. Dia menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.

Namun, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. 

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman Pamit: Tiap Putusan Tambah Musuh

Anwar Usman resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabdi selama 15 tahun. 

Dalam prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), ia mengungkapkan beratnya tanggung jawab sebagai seorang hakim. 

“Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka-duka yang saya alami,” ujar Anwar. 

Ia menggambarkan kepergiannya dari MK seperti lembaran baru dalam hidup. 

“Saya meninggalkan mahkamah, itu ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia. Ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun,” lanjutnya.

Baca juga: Warisan Rp1 M Berujung Maut, Yansyah Tewas Depan Istri dan Anak, Pelaku Diduga Minta Jatah 20 Persen

Dalam kesempatan itu, Anwar juga berbagi pengalaman kepada para hakim yang masih aktif. 

Ia menegaskan bahwa menjadi hakim adalah tugas berat yang penuh risiko, termasuk menghadapi tekanan hingga kritik. 

“Risiko untuk menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan. Karena sampai kapan pun tidak akan ada seorang hakim yang mampu memberikan putusan yang memuaskan semua pihak,” tegasnya. 

Ia bahkan mengungkapkan pengalaman seorang hakim yang sempat menghubunginya karena tidak kuat menghadapi tekanan. 

Menurut Anwar, kondisi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh setiap hakim. 

“Sesungguhnya hakim ketika menjatuhkan sebuah putusan paling tidak menambah musuh satu. 

Tidak mungkin melahirkan putusan yang memuaskan semua pihak,” katanya.

Anwar juga menyinggung kisah ulama besar Abu Hanifah yang menolak menjadi hakim karena beratnya tanggung jawab tersebut. 

Hal itu, menurutnya, menjadi gambaran bahwa profesi hakim sejak dahulu memang penuh tantangan.

Tulis Dua Buku Pandora 

Selama 15 tahun bertugas di MK, Anwar mengaku telah menuangkan berbagai pengalaman dan dinamika yang dihadapinya ke dalam dua buku berjudul Kota Pandora 1 dan Kota Pandora 2. 

“Saya beberkan apa adanya tanpa tedeng aling-aling. Apa yang saya alami, apa yang saya hadapi dan apa yang saya lakukan,” ujarnya. 

Menutup sambutannya, Anwar menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi.

“Dari lubuk hati yang dalam, saya menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih yang tak terhingga,” ucapnya.

Ia pun menegaskan komitmennya selama menjabat untuk tetap teguh dalam menegakkan hukum. “Saya tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan,” tutup Anwar.

Anwar Digantikan Liliek Prisbawono Adi

Hakim Konstitusi yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Liliek Prisbawono Adi, memohon doa dan restu untuk mengemban tugas barunya. 

Ia pun mengucapkan terima kasih karena sudah dipercaya menjadi hakim konstitusi pengganti Anwar Usman yang pensiun usai mengabdi 15 tahun. 

"Saya mengucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia," kata Liliek di Istana Negara pasca mengucap sumpah, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). 

Baca juga: Jejak Peran Dwi Yoga Ambal, Alumni IPDN Terseret OTT KPK Bupati Gatut, Tagih Jatah 3 Kali Seminggu

Ia juga memohon doa agar mampu berjuang pada kebenaran. Begitu pun agar mampu meningkatkan integritas dan kapasitas diri sebagai hakim konstitusi.

Adapun sejauh ini, tidak ada tugas khusus yang disampaikan setelah resmi menjadi pengganti Anwar. 

"Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan Prof Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai Hakim Konstitusi," ucapnya. 

Lebih lanjut ia mengungkapkan memiliki sejumlah visi, yakni mengawal konstitusi dan memelihara sifat kenegarawan. 

"Sifat kenegarawan itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai Hakim konstitusi," tandas Liliek. 

Liliek mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). 

Adapun pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.

Dilansir dari laman Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi lahir di Bojonegoro, pada 27 Oktober 1966. 

Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Liliek merupakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan dan pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati/Bilal Ramadhan/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.