Motor dan tas ransel milik turis Skotlandia, Harvey Michael Roger Gill (22) hilang dicuri saat dia sedang kemping di Sekotong, Lombok Barat.
Nasib apes dialami oleh Harvey, yang awalnya hendak melakukan perjalanan wisata lintas pulau menggunakan motor sewaan dari Bali menuju Lombok.
Saat sedang berkemah di pinggir jalan Dusun Bango, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), motor sewaan hingga ransel milik Harvey raib dicuri orang.
Setibanya di Pelabuhan Lembar pada Minggu (5/4), warga negara (WN) Skotlandia itu berencana melanjutkan perjalanan ke kawasan wisata Sekotong.
Namun sekitar pukul 02.00 Wita, Harvey memutuskan beristirahat karena kelelahan saat melintasi jalan raya Dusun Bango, Desa Buwun Mas. Ia kemudian mendirikan tenda di pinggir jalan untuk bermalam.
Harvey kemudian tertidur dengan menjadikan ranselnya sebagai bantal. Sementara motor Honda Vario 160 yang ia sewa, diparkir tepat di samping tenda dengan jarak sekitar satu meter.
Sekitar pukul 04.00 Wita, Harvey terbangun dan mendapati tas serta motornya telah hilang. Pelaku diduga beraksi secara senyap saat korban terlelap. Seusai kehilangan motor dan ransel, Harvey kemudian melapor ke Polsek Sekotong.
"Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta serta sejumlah barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 142 juta," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Barat, Ipda Muh Abdullah, Senin (13/4/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat dan Polsek Sekotong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mendapati motor tersebut telah dikuasai pria berinisial BA di Desa Bungkate, Lombok Tengah, pada Jumat (10/4).
Dari hasil interogasi, terungkap motor tersebut didapatkan melalui sistem gadai melalui pria berinisial SU (38), warga Desa Pringgarata, Lombok Tengah. Transaksi itu dilakukan melalui perantara pria berinisial AM dan S.
"Melalui perantara AM dan S, motor itu digadaikan kepada BA seharga Rp 7 juta," jelas Abdullah.
Abdullah mengatakan para perantara mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp 250 ribu dari transaksi tersebut, sementara sisa uang sebesar Rp 6,5 juta dikembalikan kepada tersangka SU.
Hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu motor Honda Vario 160 merah beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu kunci remote/keyless, serta uang tunai Rp 6,5 juta yang diduga sebagai uang hasil transaksi gadai.
Saat ini, tersangka SU beserta para saksi lainnya telah dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku disangkakan pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, atau pasal 591 mengenai penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tegas Abdullah.
Aktor Pencurian Masih Buron
Sementara itu, pelaku utama pencurian motor dan ransel milik Harvey masih menjadi buronan. Pelaku tersebut diketahui berinisial E asal Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
"Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama pencurian berinisial E," tegas Abdullah.
Abdullah menjelaskan identitas E sebagai pelaku utama pencurian terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU. SU awalnya menerima gadai motor tersebut dari E di rumahnya, Kecamatan Sekotong, seharga Rp 6,5 juta.
Meski demikian, Abdullah belum mengungkap lokasi E melarikan diri. Abdullah hanya menyebut E bersama SU, AM, dan S merupakan bagian dari satu jaringan penadahan.





