SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Munculnya sejumlah titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar atau tidak berizin di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.
Kondisi tersebut, dinilai sebagai bukti nyata kelalaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam menangani persoalan sampah.
Kritik tajam ini dilontarkan oleh Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Rafi Wibisono, setelah melakukan tinjauan terhadap sejumlah temuan persoalan di lapangan.
Salah satu temuan yang mencolok berada di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, di mana ditemukan pembuangan limbah yang didominasi oleh sampah industri tanpa izin resmi.
Selain di wilayah selatan, persoalan serupa juga ditemukan di lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman.
Lahan di Bebekan yang merupakan aset Pemkab Sidoarjo tersebut, kini terbengkalai dan dipenuhi semak liar, sebelum akhirnya disalahgunakan menjadi tempat sampah ilegal.
Rafi Wibisono menegaskan, bahwa pembiaran aset daerah hingga berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah ilegal adalah bentuk kelalaian serius.
“Ini aset pemerintah yang dibiarkan berubah jadi sumber penyakit. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini,” tegas Rafi, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tumpukan sampah plastik dan rumah tangga yang menggunung di Bebekan, telah menjadi "bom waktu" lingkungan bagi warga sekitar.
"Warga setiap hari menghirup asap pembakaran. Ini jelas mengganggu kesehatan, pemerintah harus hadir dan jangan seolah tutup mata," tuturnya.
Rafi meminta Pemkab Sidoarjo segera menutup akses pembuangan liar, dan mengalihfungsikan lahan strategis tersebut menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data profil daerah, Sidoarjo menghasilkan ratusan ton sampah setiap harinya yang memerlukan pengelolaan terpadu di TPA Griyo Mulyo, Jabon.
Namun, keterbatasan pengawasan di lahan-lahan kosong atau aset terbengkalai, seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah secara ilegal.
Pemanfaatan lahan eks TKD menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebenarnya telah menjadi program prioritas, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala pengawasan.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di lingkungannya, berikut langkah yang bisa diambil: