Breaking News WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Kerugian Rp210 Juta
Heri Prihartono April 15, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Rudziah melaporkan warga Kota Jambi berinisial SA atas kasus dugaan penggelapan dengan total kerugian hingga Rp210 juta.

Penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 adalah tindakan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, di mana barang tersebut sudah berada di bawah penguasaan pelaku bukan karena hasil kejahatan (misalnya karena dititipkan, disewakan, atau berkaitan dengan pekerjaan).

Dugaan penggelapan ini bermula ketika korban ditawari kerjasama oleh pelaku untuk membuka butik.

Awalnya keduanya berencana untuk bekerja sama dengan modal awal pemberian barang sebesar Rp 46 juta dengan perjanjian bagi hasil 50 persen.

Namun dalam prosesnya, sejak Agustus 2025 hingga saat ini kesepakatan tersebut tidak terpenuhi.

Penasehat Hukum korban, Yogi mengatakan bahwa awalnya Rudziah mengenal pelaku dari saudaranya, yakni Siti Fitria.

Sebelum melakukan kerjasama dengan Rudziah, pelaku terlebih dahulu melakukan kerja sama dengan Siti Fitria untuk pembuatan seragam sekolah yang nilainya hingga Rp100 juta.

"Jadi ini ada dua laporan untuk satu orang terlapor, total kerugian Rp100 juta untuk pembuatan seragam sekolah yang hingga kini tidak tahu bagaimana. Dan dugaan kami fiktif," jelas Yogi.

Dari kedua kerjasama tersebut, korban melalui Penashet Hukumnya mengatakan tidak ada perjanjian yang terealisasikan.

Diketahui SA sendiri merupakan Protokol di Setda Pemerintah Provinsi Jambi dan diduga SA memanfaatkan relasi untuk melakukan bisnis kerjasama ini.

"Backgroundnya dia Protokol dan dia mengajak bisnis ini sering mengajak korban untuk menemui Kepala Dinas maupun kepala daerah agar korban percaya," ujarnya.

Saat ini kedua korban diketahui sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi.

Aisyah anak dari Korban Rudziah berharap bahwa laporan ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian.

"Saya datang ke sini (dari Malaysia) itu di 13 Oktober. Ini kali kedua saya datang dan tidak ada wujud yang dijanjikan. Saya harap perkara ini bisa diselesaikan secara profesional oleh Pak Polisi di sini," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Anwar Usman Tak Risih Dipanggil Paman Gibran: Memang Fakta, Bukan Masalah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.