SURYA.CO.ID - Sosok pembisik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang mencetuskan ide adanya surat pernyataan pengunduran diri bagi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini menjadi sorotan.
Akibat adanya surat itu lah yang memunculkan dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD yang kasusnya kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Gatut Sunu diduga memaras 16 kepala OPD sebesar Rp 5 miliar, dan sudah terealisasi Rp 2,7 miliar.
Modusnya, para pejabat itu disuruh menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tanggalnya dikosongi.
Gatut Sunu tinggal mengisi tanggal surat pernyataan itu, jika pejabat bersangkutan ada yang dianggap tidak patuh.
Baca juga: Rencana Ahmad Baharudin Usai Jadi Plt Bupati Tulungagung Gantikan Gatut Sunu yang Jadi Tersangka KPK
Lalu, siapa pembisik yang memunculkan ide itu?
Sejumlah orang yang selama ini dekat dengan Gatut Sunu, mengaku tidak punya akses untuk memberikan masukan.
Salah seorang kepala dinas yang ditemui surya.co.id mengakui, bupati Gatut Sunu justru menempatkan orang baru dari luar Tulungagung sebagai pembisik.
Kondisi ini sempat menjadi bahan pergunjingan di antara para pejabat di Pemkab Tulungagung.
“Ada orang baru masuk ke Tulungagung, langsung jadi kepala dinas. Begitu pensiun, masih dikasih jabatan komisaris sebuah BUMD, cari saja pasti tahu,” ungkap kepala dinas alumnus sekolah kedinasan.
Kecurigaan pada pembisik di luar circle pejabat Pemkab Tulungagung ini menguat, karena modus serupa pernah ada di daerah lain.
Modus ini mencuat di wilayah timur Jawa Timur meski tidak sampai menimbulkan masalah hukum.
Namun ancaman surat pernyataan ini membuat sistem meritokrasi berantakan, banyak pejabat yang tidak sejalan dengan bupati disingkirkan.
“Saya justru ditelepon teman saya dari sana, memberi tahu daerahnya pernah ada surat pernyataan serupa,” ungkapnya.
Masih menurut sumber yang sama, Gatut Sunu juga merekrut seorang ahli dari Kalimantan.
Sosok yang disebut bagian dari tim ahli ini seorang pensiunan kepala dinas.
“Tapi sepertinya dia tidak berperan karena baru masuk. Jadi ini ulah pembisik yang lama,” pungkasnya.
Kini pucuk pimpinan Kabupaten Tulungagung dipegang Wakil Bupati, Ahmad Baharudin yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Sejumlah pejabat berharap Plt Bupati nantinya membersihkan pengaruh pembisik Gatut Sunu di Pemkab Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini berawal saat 15 pejabat eselon 2 yang dilantik pada Desember 2025.
Gatut Sunu meminta pejabat yang dilantik untuk menandatangani 2 surat pernyataan bermeterai.
Pernyataan pertama, sanggup mundur dari jabatan dan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Surat pernyataan ini tanpa dilengkapi dengan tanggal karena dijadikan senjata untuk mengikat para pejabat.
Jika pejabat itu dianggap tidak menurut, Gatut Sunu tinggal memasukkan tanggal dalam surat pernyataan itu.
Maka tinggal diumumkan ke publik, sehingga terkesan pejabat itu mundur secara sukarela.
Surat pernyataan kedua, pejabat yang dilantik menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran.
“Para pejabat dipaksa patuh kepada yang bersangkutan. Selain itu GSW (Gatut Sunu) juga ingin lolos jika dilakukan audit,” jelasnya.
Bermodal dua surat pernyataan itu, para pejabat ini tidak punya pilihan selain tunduk kepada Gatut Sunu.
Penggunaan surat pernyataan ini modus baru yang ditemukan untuk mengancam para pejabat.
Yang lazim ditemukan, bupati mengancam menggeser jabatan kepada pejabat yang dianggap tidak patuh.
“Biasanya ada satu pejabat yang dipindah sebagai ancaman. Jika tidak patuh maka akan dipindah seperti pejabat itu,” sambung Asep.
Bupati lalu meminta uang kepada 16 OPD dalam rentang Desember 2025 hingga April 2026, nilainya sebesar Rp 5 miliar.
“Besarannya beragam, ada yang Rp 12 juta sampai Rp 2 miliar tergantung kebutuhan. Selain itu GSW juga minta jatah dari pergeseran anggaran
Selain minta uang langsung, Gatut Sunu juga minta jatah dari penambahan anggaran di OPD.
Asep mencontohkan, misalnya OPD dengan anggaran Rp 100 juta, lalu ditambah Rp 100 juta, maka 50 persen dari penambahan anggaran ini diminta oleh Gatut Sunu.
Potongan 50 persen ini langsung dicatat oleh Yoga sebagai utang dan akan terus ditagih.
“YOG (Yoga) selalu menagih ke OPD, dia aktif mewujudkan keinginan GSW. Tanpa peran YOG tidak akan jalan,” tegasnya.
KPK juga mengungkap peran SUG, yang diyakini adalah seorang anggota kepolisian yang jadi ADC atau asisten pribadi.
SUG adalah suami dari keponakan Gatut Sunu dan diminta untuk menjadi ajudannya.
Asep memaparkan, saat Yoga tidak bisa menagih, maka tugas ini diserahkan ke SUG.
“Yang belum kasih uang akan terus ditagih, seperti orang berutang,” tegasnya.
Dari permintaan Rp 5 miliar, selama 4 bulan sudah terealisasi Rp 2,7 miliar.
Operasi Tangkap Tangan KPK dilakukan saat proses penyerahan uang Rp 325,4 juta.
Uang ini berhasil disita KPK bersama barang bukti lain, termasuk 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta.