TRIBUN-MEDAN.com - Skandal mencoreng institusi penegak Peraturan Daerah di Kota Bogor, Jawa Barat setelah seorang pejabat internal Satpol PP terseret kasus serius.
Kasubag bernama Idja Djajuli menjadi sorotan usai diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik anak buahnya.
Tindakan tersebut sontak memicu kemarahan dan tanda tanya besar terkait integritas aparat penegak ketertiban.
Tak hanya itu, Idja Djajuli juga dikabarkan mangkir dari tugasnya selama kurang lebih satu bulan tanpa keterangan jelas.
Baca juga: PREDIKSI Skor Bayern Muenchen vs Real Madrid, 1 Alasan El Real Bisa Dapat Musibah di Kandang Bayern
Keberadaannya hingga kini masih misterius dan belum diketahui secara pasti, menambah polemik yang berkembang di internal instansi.
Kasus ini pun langsung menjadi perhatian publik setelah informasi tersebut beredar luas di media sosial dan lingkungan pemerintahan.
Sejumlah pihak mendesak adanya investigasi menyeluruh serta tindakan tegas terhadap oknum yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
Jika terbukti, perbuatan ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Baca juga: Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik skandal yang mengguncang Satpol PP Bogor ini.
Keberadaan Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor Idja Djajuli kini misterius. Ia belum bertanggung jawab atas hutang dari gadai SK milik anak buah.
Kasus gadai SK di lingkungan Satpol PP Kota Bogor berujung kisruh.
Puluhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengaku SK pengangkatan digadai Idja.
Nominalnya beragam, Idja meminjam SK office boy (OB) yang merupakan P3K untuk digadai sebanyak Rp 20 juta.
Baca juga: ALASAN Gubernur Bobby Marah-marah ke Camat Tukka di Tapteng, Beberkan Kronologi Buat Suasana Panas
Lalu SK sejumlah ASN digadai mulai dari kisaran Rp 100 juta, sampai Rp 350 juta.
Cicilan dari hasil gadai dibayar menggunakan gaji dan tunjangan masing-masing pemilik SK dengan nominal bervariasi.
Lalu Idja membayar ke setiap pemilik.
Namun sejak 2025 atau sekitar tujuh bulan belakangan, pembayaran dari Idja Djajuli terhenti.
Para pemilik SK protes karena gaji dan tunjangan mereka dipakai untuk hutang yang uangnya tak mereka nikmati.
Seorang korban, Desy, istri anggota Satpol PP Kota Bogor, mengaku sudah mencoba berbagai upaya.
Mulai dari mendatangi kantor Satpol PP, ke rumah Idja, sampai membuat surat perjanjian pelunasan hutang yang ditandatangani sekitar 25 orang dengan disaksikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP.
Dalam surat, Idja menyanggupi melunasi semua hutang pada Januari 2026.
Idja juga sudah diproses secara administrasi kepegawaian melalui BKPSDM dan Inspektorat Kota Bogor.
Desy menegaskan bahwa ia hanya menuntut agar Idja membayar semua hutang.
"Pengembalian uang. Jujur saya dari pertama melaporkan bukan untuk merusak karir dia, tapi saya ingin uang kembali. Tapi tidak ada kata untuk diangsur lagi," tegas Desy kepada TribunnewsBogor.com.
Sering kali Desy mencari Idja.
Pernah Desy ke rumahnya di kawasan Cimanggu, tapi hanya berhadapan dengan istri Idja.
Lalu Desy juga memergoki ketika Idja sedang absen di kantor Satpol PP.
Kini dia tidak bisa menjumpai Idja untuk meminta kepastian pelunasan hutang.
"Belum, sampai saat ini masuk kantornya pun belum," katanya.
Menurutnya korban lain pun melakukan upaya yang sama.
"Korban lain ke rumah tidak ada jawaban apa-apa," katanya.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan bahwa Idja sudah satu bulan tidak masuk kerja.
"Sebulan sudah tidak masuk kerja," katanya.
Menurutnya Idja kini dalam proses penjatuhan sanksi administrasi.
"Sedang kita proses pengenaan sanksi disiplinnya," katanya.
Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian mengatakan proses bahwa kini proses sanksi untuk Idja Djajuli masih dalam proses Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara
"Masih proses Pertek BKN," katanya.
(Tribun-Medan.com)