TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi VII Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono berpendapat, munculnya indikasi penyalahgunaan cairan vape ilegal sebagai media distribusi narkoba terjadi akibat kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan oleh aparat penegak hukum (APH).
Bambang memandang indikasi penyalahgunaan itu semestinya dijawab dengan pengetatan filtrasi dan deteksi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.
“Berarti tugas BNN maupun kepolisian ini masih kurang, kurang maksimal di dalam pencegahan,” kata Bambang, Rabu (15/4/2026).
Bambang menekankan tugas utama otoritas keamanan adalah melakukan seleksi agar produk yang digunakan masyarakat tidak terkontaminasi zat terlarang.
Dia menganalogikan, jika pemerintah memutuskan melarang total vape hanya karena celah penyalahgunaan, maka pelabuhan besar seperti Tanjung Priok atau Bandara Soekarno-Hatta harus ditutup untuk alasan pencegahan narkoba.
Sebab kedua objek vital tersebut juga kerap disalahgunakan untuk menyelundupkan barang terlarang.
Baca juga: Operasi Anti-Narkoba AS di Pasifik Tewaskan 5 Orang, Dasar Hukum Jadi Kontroversi
“Sama dengan pelabuhan laut misalnya. Pelabuhan laut itu tempat lewatnya narkoba. Terus supaya tidak dilewati narkoba, pelabuhan lautnya ditutup? Jadi kalau bertugasnya tidak mampu, jangan mengorbankan (industrinya),” tegas Bambang.
Menurutnya, mendeteksi narkoba di dalam cairan atau perangkat vape merupakan hal yang relatif mudah dilakukan. Keberadaan narkoba di dalam vape ilegal justru lebih mudah dikontrol jika pengawasan dilakukan secara teliti dan terintegrasi.
Ia menyoroti penyalahgunaan vape tidak seharusnya ditanggapi dengan kebijakan pelarangan menyeluruh yang justru berpotensi mematikan ekspor dan ratusan ribu pelaku industri dan UMKM.
Baca juga: Penampakan Jonathan Frizzy Saat Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Vape, Diborgol dan Pakai Masker
Data Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) memproyeksikan penyerapan tenaga kerja industri REL hingga 2030 diprediksi bertambah sampai dengan 210.00 - 280.000 dan naik 1-3 persen per tahun.
Sedangkan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan, telah menaungi lebih dari 1.500 anggota di seluruh Indonesia, mulai dari ritel, distributor/importir, hingga produsen. Dari sisi ketenagakerjaan, industri ini menyerap sekitar 100.000 hingga 150.000 tenaga kerja pada tahun 2025.
Atas gambaran dari data ini, Bambang mengusulkan pertimbangan matang soal wacana pelarangan total rokok elektrik. "Perlu adanya pertimbangan matang terkait wacana pelarangan total peredaran daripada vape ini,” pungkas Bambang.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sempat mengusulkan pembatasan peredaran vape, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan atau liquid,
Suyudi menilai fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ucapnya.
BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus bermunculan secara global maupun di dalam negeri.
“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances atau NPS yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.” kata Suyudi
Suyudi membandingkan kebijakan di sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika.
Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ucap Suyudi.
Ia menegaskan, pelarangan media konsumsi seperti vape diyakini dapat berdampak signifikan dalam menekan peredaran zat berbahaya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," tandasnya.