TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyatakan pemerintah resmi melarang aktivitas gajah tunggang untuk kebutuhan wisata di seluruh Indonesia guna menjamin kesejahteraan dan keselamatan satwa tersebut.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka melindungi populasi dari gajah, kemudian juga keselamatan dari gajah, termasuk juga animal welfare atau kesejahteraan dari gajah," kata Rohmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Rohmat menjelaskan bahwa keseriusan pemerintah dalam melindungi satwa besar ini akan diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres).
"Ini juga diperkuat keseriusan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan Inpres terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan," ujarnya.
Ia mengklaim, langkah Indonesia yang melarang gajah tunggang untuk wisata ini telah mendapatkan respons positif, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Karena Indonesia termasuk salah satu yang sudah secara total melarang untuk gajah tunggang untuk kebutuhan wisata," ungkap Rohmat.
Baca juga: Prabowo Siapkan Rp839 Miliar Atasi Konflik Gajah di Way Kambas Lampung
Meski melarang aktivitas menunggangi gajah, Kemenhut tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan satwa tersebut melalui bentuk wisata alam lainnya.
Rohmat menambahkan, gajah masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan wisata selama tidak melibatkan aktivitas menunggangi.
"Tetapi Bapak/Ibu sekalian, bahwa gajah tunggang tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk wisata, dalam artian misalkan atraksi untuk memberikan makan gajah, kemudian memandikan gajah, atau kemudian berfoto bersama gajah. Jadi ada bentuk-bentuk wisata alam yang bukan menunggangi gajah," tegasnya.