Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Segera Berlaku, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Lisna Ali April 15, 2026 03:22 PM

TRIBUNPALU.COM - Bayar Pajak Kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama kini segera diberlakukan secara nasional.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/4/2026).

Wibowo menjelaskan bahwa jika disepakati, seluruh daerah akan mengadopsi pembayaran pajak tanpa syarat KTP pemilik lama.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.

Masyarakat nantinya cukup membawa STNK asli untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.

Namun, Wibowo menegaskan kebijakan tersebut berlaku sementara.

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” ucap Wibowo.

Baca juga: Dinsos Palu Buka Akses Bantuan Modal Usaha Lewat Aplikasi Sangu Palu

Diinisiasi oleh Dedi Mulyadi

Langkah Korlantas tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mulai memberlakukan aturan ini di Jawa Barat sejak Senin (6/4/2026).

Pemberlakuan kebijakan itu dimulai Dedi Mulyadi lewat Surat Edaran ke seluruh Samsat di Jawa Barat.

Sayangnya, beberapa waktu lalu sempat terjadi miskomunikasi dengan Samsat Soekarno Hatta yang membuat pelayanan tersebut belum efisien dilakukan.

Meski begitu, kebijakan KDM tersebut mendapat banyak dukungan dari masyarakat.

Baca juga: Guru SD Kuswanto di Sigi Raih Prestasi Nasional, Kini Jadi Pengawas Sekolah

Respon Dedi Mulyadi Bakal Diberlakukan Nasional

Menanggapi kabar soal kebijakannya akan diadopsi dan diberlakukan nasional, bagi Dedi Mulyadi hal tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat.

“Ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak 2026 tanpa harus membawa KTP Pemilik Pertama,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari unggahannya di Instagram, Rabu (15/4/2026).

Menurut Dedi, langkah Korlantas Polri tersebut menjadi penguatan bagi kebijakan yang berlaku di Jawa Barat.

Lebih lanjut, Gubernur Jabar itu berpesan agar masyarakat menggunakan kendaraan dengan baik dan berhati-hati di jalan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.