TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ancaman pidana bagi 2 warga Jambi yang kedapatan jual sisik Trenggiling di media sosial.
Keduanya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda capai miliaran.
Untuk diketahui, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama BKSDA Provinsi Jambi menangkap 2 pelaku jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.
Keduanya yakni EJ alias Dadang (32) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, dan L (28), warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Bahar Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sore, saat tengah mempersiapkan barang bukti untuk dijual kepada pemesan.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Robby Nizar dalam pers rilis di Mapolres Muaro Jambi, menyebut jika kasus ini terungkap berkat pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial.
Saat itu, tersangka Dadang menjual barang tersebut didalam grup Facebook "Jual Beli Sisik Trenggiling".
Tim yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,79 kg.
Baca juga: 2 Tahun Berburu Trenggiling, Warga Bahar dan Bajubang Jambi Ditangkap Polisi
Baca juga: Nasib Satu Orang SAD yang Hilang Usai Konflik PT SAL Belum Diketahui
Sisik Trenggiling tersebut ditaksir berasal dari lebih dari 20 ekor trenggiling dewasa dan anakan.
Berdasarkan keterangan pelaku, sisik trenggiling yang hendak dijual tersebut dikumpulkan sejak tahun lalu. Barang tersebut diambil dari hutan dan kebun sawit.
"Pengakuan tersangka, trenggiling itu memang sengaja untuk diburu untuk kemudian sisiknya dijual kepada siapa saja yang hendak membelinya," kata Robby Nizar.
Katanya, pelaku berencana menjual barang tersebut dengan harga Rp2,5 juta per kilogram, jauh di bawah harga pasar gelap yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Kerugian negara akibat perdagangan sisik trenggiling jika dijual sampai pasar gelap, pengepul atau partai besar, dalam 4,79 kilogram sisik trenggiling, pelaku dapat memperoleh keuntungan atas penjualan isik trenggiling mencapai t Rp. 191.600.000, Rp. 287.400.000 (atau perkilonya bisa mencapai 40 juta -60 juta)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 32 tahun 2024 ttg Perubahan atas UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mana tindak Pidana Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian.
Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga diancam denda kategori VII (miliaran rupiah) karena keterlibatan dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Nasib Satu Orang SAD yang Hilang Usai Konflik PT SAL Belum Diketahui
Baca juga: 2 Tahun Berburu Trenggiling, Warga Bahar dan Bajubang Jambi Ditangkap Polisi