Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mengatakan industri mobil listrik China di Indonesia tetap harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sebagaimana regulasi yang berlaku di dalam negeri.

"Meskipun laris, produk China sering menggunakan komponen impor yang lebih murah. Hal ini memicu diskusi mengenai pelonggaran aturan demi investasi versus urgensi lokalisasi industri," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pertumbuhan industri mobil China di Indonesia menghadapi tantangan pemenuhan TKDN sesuai target.

Aturan tentang TKDN mobil listrik tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dia menjelaskan TKDN mobil listrik produksi lokal, sebagaimana diatur dalam perpres tersebut, wajib mencapai 40 persen pada 2022–2026. Lalu, naik menjadi 60 persen pada 2027–2029 dan 80 persen mulai 2030.

Ia memandang fleksibilitas kebijakan mengenai TKDN menjadi pedang bermata dua karena di satu sisi dapat menarik investasi, tetapi di sisi ain berisiko memperlambat industri komponen lokal.

"Kita harus mengawasi bersama dan mendorong pemerintah menagih janji produsen EV (kendaraan listrik) China, seperti BYD, untuk memenuhi syarat 40 persen TKDN guna mendapatkan insentif," imbuh dia.

Di samping itu, dia menekankan hal yang tidak kalah penting ialah kebijakan jangka panjang industri tetap menekankan pada lokalisasi TKDN untuk membangun ketahanan industri otomotif nasional.

Bagaimanapun, menurut dia, kendaraan listrik merupakan masa depan industri nasional yang difokuskan untuk mencapai kemandirian energi, mengurangi polusi, dan memperkuat daya saing ekonomi melalui ekosistem baterai terintegrasi.

"Keberhasilan masa depan industri ini bergantung pada kolaborasi pemerintah dan swasta dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan, dari hulu ke hilir," tutur Chusnunia.