TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti menyoroti kasus kepala sekolah di Brebes berinisial KH yang terjerat kasus pidana berupa pengoplosan elpiji 3 kilogram.
Menurut Messy, kasus ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan.
Seharusnya, kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah terutama Pemprov Jateng karena guru SMK tersebut di bawah pembinaan provinsi.
Baca juga: Wabup Wurja Usulkan KUD Wanasari Jadi Percontohan Koperasi Merah Putih di Brebes
"Bisa jadi kasus guru Brebes terjadi karena upah rendah. Meskipun perbuatan itu tidak bisa dibenarkan, karena mencari tambahan kerjaan lain kan banyak," ujarnya kepada Tribunjateng.com di Gedung DPRD Jateng, Rabu (15/4/2026).
Messy menilai, perbuatan KH secara tidak langsung mencoreng dunia pendidikan yang berujung pada kasus pidana.
Namun dia juga mengungkap, pemerintah dari kasus ini seperti menunjukkan ketidak berpihakannya kepada guru.
Pemerintah seharusnya dari kasus ini bisa belajar dan meningkatkan kesejahteraan guru.
"Meksipun berat, karena guru PPPK saja bertahun-tahun tidak diangkat," jelasnya.
Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi enggan menanggapi soal kasus guru KH yang terjerat kasus pidana akibat mengoplos LPG.
"Tanyakan ke Polda Jateng, ranahnya di sana," kata Ahmad Luthfi di Wisma Perdamaian Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: TPS3R Wonorejo Wonosobo Olah Sampah dengan Maggot, Hasilkan Pupuk dan Pakan Ternak
Dia menyebut, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan terhadap guru tersebut.
Langkah ini sesuai kewenangan satuan pendidikan setingkat SMA/MA/SMK di bawah naungan pemerintah provinsi.
"Kami pembinaan," ucapnya.
Kasus ini terungkap oleh kepolisian pada Rabu (8/4/2026).
Proses pengoplosan LPG tersebut dilakukan di gudang sekolah SMK tempat KH bekerja.
Polisi mengungkap, praktik pengoplosan dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026, setiap satu kali polos dari tabung 12 kilogram menghasilkan 8-10 tabung 3 kilogram dengan kisaran keuntungan Rp500 ribu.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis berupa UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta. (*)
Baca juga: 2 Tewas, Hiace Tabrak Truk di Tol Semarang-Solo, Polisi: Sopir Mengantuk