JPPI Soroti Pelecehan oleh Mahasiswa FH UI, Sebut Adanya Relasi Kuasa hingga Budaya Patriarki 
Kisdiantoro April 15, 2026 06:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dugaan pelecehan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia viral di media sosial setelah isi percakapan sebuah grup yang bernada seksual tersebar. 

Diketahui, sebanyak 16 mahasiswa tergabung dalam grup tersebut. Diketahui, dugaan pelecehan seksual tersebut sebanyak 27 orang terdiri dari 20 orang mahasiswi dan 7 dosen. 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan, bahwa faktor pemicunya sebenarnya sangat banyak. 

“Faktor pemicunya sebenarnya banyak sekali. Antara lain ada masalah soal relasi kuasa dan budaya patriarki yang masih mengakar di kampus,” ujarnya, kepada TribunJabar.id, Selasa (14/4/2026). 

Ubaid menjelaskan, pelecehan seksual sering kali bukan soal syahwat semata, melainkan manifestasi dari penyalahgunaan relasi kuasa.

​“Dalam kasus ini, korban mencakup mahasiswi hingga dosen. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku merasa memiliki dominasi atau akses untuk mengobjektifikasi perempuan tanpa memandang status akademik korban,” jelasnya. 

Dia menilai, adanya kecenderungan 

budaya impunitas, dimana pelaku merasa terlindungi oleh nama besar institusi dalam hal ini UI atau jaringan pertemanan. 

Sehingga, kata dia, hukum hanya dianggap sebagai teks dibuku, bukan nilai yang harus dihidupkan.

Menurutnya, lingkungan kampus di Indonesia memang memiliki masalah terkait normalisasi hingga pembiaran praktik-praktik kekerasan seksual dalam keseharian. 

“Adanya lingkungan yang permisif terhadap "candaan" seksis (sexist jokes) atau pelecehan verbal seringkali menjadi pintu masuk menuju kekerasan fisik,” ucapnya. 

Ubaid menyoroti, ketika lingkungan tidak memberikan sanksi sosial yang tegas sejak dini, pelaku merasa bahwa tindakan mereka adalah hal yang lumrah atau bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya juga melihat dari sisi banyaknya jumlah korban yang menunjukkan bahwa praktik ini mungkin sudah berlangsung lama namun tidak terdeteksi atau dibiarkan oleh kampus. Tidak hanya kasus ini, tapi juga kasus-kasus sebelumnya,” imbuhnya. 

Mirisnya, kata dia, kampus hanya berpatok pada syarat administratif pembentukan Satgas. 

Meski demikian, hal tersebut tercermin dalam gagalnya melakukan transformasi budaya yang menghargai kesetaraan gender dan perlindungan terhadap kelompok rentan.  (*) 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.