TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kampar mengungkap banyaknya temuan warga yang telah meninggal, tetapi tidak dapat dicoret dari daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPH) Bawaslu Kampar, Fadriansyah mengakui kendala dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar melaksanakan PDPB secara terus-menerus. Sementara Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan.
Pengawasan dilakukan dengan turun ke lapangan. Bawaslu juga membuka posko pengaduan sejak Januari 2025 lalu.
"Sejauh ini belum ada yang mengadu ke posko, tetapi kita memiliki temuan dari lapangan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/4/2026).
PDPB merupakan upaya penyelenggara untuk menjamin keakuratan data pemilih. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbarui data warga meninggal, pemilih baru, atau pindah domisili.
Ia mengatakan, Bawaslu telah turun ke lima kecamatan. Yakni Salo, Bangkinang, Kampar, Kampar Utara dan Rumbio Jaya.
"Berdasarkan temuan kita, ada warga yang sudah meninggal, tetapi tidak bisa dicoret dari daftar pemilih," ungkapnya.
Ia mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar memberi penjelasan tentang mekanisme penghapusan data penduduk. Penghapusan mesti berdasarkan akta kematian.
"Disdukcapil menyampaikan, banyak ahli waris yang tidak segera mengurus akta kematian keluarganya yang meninggal," ujarnya.
Baca juga: Kabut Pagi di Kampar Bukan karena Karhutla, BPBD Ungkap Fenomena Memasuki Kemarau
Pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan beberapa pemerintah desa agar mengeluarkan surat keterangan kematian berupa daftar warganya yang telah meninggal. Lalu Bawaslu menyampaikannya ke Disdukcapil.
"Idealnya, desa menyampaikan surat keterangan kematian ke kecamatan. Lalu camat meneruskannya ke Disdukcapil," katanya.
Ia mengakui, kewenangan Bawaslu terbatas. Disdukcapil tetap tidak dapat melakukan penghapusan selama akta kematian belum terbit.
"Kita hanya bisa menyampaikan ke Disdukcapil. Tetapi menurut Disdukcapil, aturannya tetap harus ada akta kematian. Bawaslu tidak bisa bertindak lebih jauh," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya tetap mendorong upaya agar warga yang meninggal tidak sampai muncul dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) menjelang tahapan nanti. Kendati begitu, solusinya belum ada.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)