TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial MI dan R di wilayah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, kedua pelaku diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
“Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R,” ujar Putu dalam keterangannya Rabu (15/4/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 2.700 butir ekstasi dengan dua varian warna, yakni merah muda dan biru, yang masing-masing berlogo Marvel.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang menghubungkan Prancis dengan Jakarta.
“Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis–Jakarta,” kata Prasetyo.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka terancam hukuman penjara antara lima hingga sepuluh tahun.
Prasetyo juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.