Ratusan Ayam Selundupan dari Filipina Dimusnahkan di Bitung, Disita dari Tiga WNA Tanpa Izin
Alpen Martinus April 15, 2026 11:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ratusan ekor ayam yang diselundupkan dari Negara Filipina ke Indonesia, dimusnahkan dengan cara di bakar.

Menurut Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara, negara Filipina masih tertular H5N1 atau flu burung.

Ayam- ayam yang dimasukkan dalam puluhan kandang berbentuk persegi panjang, merupakan hasil pengungkapan terhadap penyelundupan hewan dan barang ilegal.

Baca juga: Ratusan Ayam Asal Filipina yang Disita di Sulut Dimusnahkan, Petugas: Cegah Flu Burung

Dilakukan oleh Direktorat Narkoba dan Direktorat Polairud Polda Sulut, di perairan Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Sabtu (11/4/2026).

Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar, berlangsung pada Selasa (14/4/2026) di Mako Polairud Polda Sulut.

Disaksikan oleh pihak Ditpolairud, Dit Narkoba Polda Sulut dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulut selaku saksi.

Menurut Kombes Pol Arie Fadlani Direktur reserse Narkoba Polda Sulut dan Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas Dirpolairud Polda Sulut, ratusan ayam dan barang ilegal diselundupkan dari Filipina dan diduga akan di jual belikan.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa, adanya dugaan penyelundupan barang ilegal di wilayah hukum Polda Sulut.

"Kami kolaborasi lakukan pemantauan dan temukan tiga warga negara asing (WNA) masuk wilayah hukum Polda Sulut tanpa izin dan dokumen," kata Dirpolairud dan Diresnarkoba Polda Sulut melalui Kompol Karel Tangay Kassubdit Patroli Dirpolairud Polda Sulut dan Kasubdit 3 Dit Narkoba Polda Kompol Frelly Sumampouw di Mako Dit Polairud Polda Sulut Selasa (14/4/2026).

Mereka membawa pakura ukuran besar dengan empat mesin penggerak pakura di dalamnya ada 113 ekor serta barang ilegal.

Saat diawancara, cuaca sora sore menjelang senja.

Di belakang kedua narasumber yang diwawancara, tempat proses pemusnahan dengan cara di bakar.

Kobaran api di dalam lubang yang disediakan membumbung keatas.

Mako Ditpolairud Polda Sulut berada di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga, barajarak 7,2 Kilometer dengan TWA Batu Angus destinasi wisata alam dan pantai unggulan di Kota Bitung.

Kasus ini melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbukan, pasal 33 Jounto pasal 86 dan Pasal 19 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu ketiga pelaku yang menyelundupkan ayam dan barang ilegal, sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulut untuk proses hukum lanjut. (CRZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.