Seluruh SPPG Harus Kantongi SLHS pada Agustus, Jika Tidak Ada Bakal Disuspend
Anita K Wardhani April 16, 2026 01:38 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA --Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nanik Sudaryati Deyang menyebut, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus sudah memliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Agustus 2026.

SLHS merupakan bukti tertulis bahwa usaha seperti restoran, katering, depot air minum, hotel, dan fasilitas umum lainnya, telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan pemerintah. 

Baca juga: BGN Tuding Banyak Pemilik SPPG Lakukan Pemufakatan Jahat dengan Sekolah

Sertifikat ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat, serta memberikan kepercayaan kepada konsumen.

Saat ini merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 April 2026, sudah ada 13.576 SPPG telah mengantongi SLHS.

PENGAWASAN SATUAN PELAYANAN — Suasana aktivitas di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi berkala guna menjamin kualitas dan standarisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PENGAWASAN SATUAN PELAYANAN — Suasana aktivitas di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi berkala guna menjamin kualitas dan standarisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (TribunJateng.com/Iqbal)

Jumlah tersebut setara dengan 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang telah beroperasi.

Sementara itu, jika dihitung dari jumlah SPPG yang sudah mengajukan permohonan, capaian tersebut mencapai 81,39 persen dari 16.681 SPPG.

"Target saya, bulan Juni semua SPPG sudah mendaftar dan bulan Agustus seluruh SPPG sudah ber-SLHS," tegasnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya telah menetapkan target percepatan agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar higiene sanitasi dalam waktu dekat. 

Untuk mencapai target tersebut, Nanik menyebut pihaknya terus mendorong sinergi lintas kementerian, guna mempercepat proses pengajuan dan penerbitan SLHS di daerah.

Di sisi lain, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum menunjukkan kepatuhan administratif.

"Untuk SPPG yang belum mendaftar SLHS, kami akan instruksikan dilakukan suspensi atau penghentian sementara operasional," tutur dia.

Mengutip website Setneg, untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah/layout dapur, serta bukti penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Sebelum menerbitkan sertifikat, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.